Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan pencegahan terhadap Ali Muhammad, seorang pengusaha swasta, ke luar negeri. Paspor Ali dibekukan selama 6 bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan dilakukan berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Perlu diinformasikan bahwa sejak tanggal 28 Januari 2013, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dalam dugaan TPPU Wawan, KPK sudah menyita belasan mobil bernilai miliaran rupiah dari beberapa lokasi penggeledahan. Belasan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah itu diduga bagian dari aset Wawan yang ditengarai dari hasil TPPU.
Mobil-mobil yang disita itu yakni Lamborghini warna putih B 888 WAN, Ferrari merah B 888 GIF, Bentley hitam B 888, Roll Royce hitam B 888, Nissan GTR putih B 888 GAW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Lexus hitam B 888 ARD, dan motor besar Harley Davidson silver B 3484 NWW.
10 mobil lainnya juga ikut disita, yakni 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit BMW, 1 unit Honda Freed, 3 unit Toyota Innova, 1 unit Avanza, 1 unit Ford Vista, dan 1 unit Fortuner.
Adapun 4 mobil super mewah Wawan, yakni Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce ternyata belum lunas kreditannya sehingga sempat ditarik leasing ke sebuah showroom di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari showroom itu penyidik menggelandang mobil-mobil mewah ke KPK untuk disita.
Beredar kabar, showroom itu adalah milik Ali Muhammad alias Ali Idung. Dia diduga merupakan pengusaha mobil-mobil impor. (Ali/Ado)
Baca juga:
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pencegahan dilakukan berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Perlu diinformasikan bahwa sejak tanggal 28 Januari 2013, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dalam dugaan TPPU Wawan, KPK sudah menyita belasan mobil bernilai miliaran rupiah dari beberapa lokasi penggeledahan. Belasan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah itu diduga bagian dari aset Wawan yang ditengarai dari hasil TPPU.
Mobil-mobil yang disita itu yakni Lamborghini warna putih B 888 WAN, Ferrari merah B 888 GIF, Bentley hitam B 888, Roll Royce hitam B 888, Nissan GTR putih B 888 GAW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Lexus hitam B 888 ARD, dan motor besar Harley Davidson silver B 3484 NWW.
10 mobil lainnya juga ikut disita, yakni 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit BMW, 1 unit Honda Freed, 3 unit Toyota Innova, 1 unit Avanza, 1 unit Ford Vista, dan 1 unit Fortuner.
Adapun 4 mobil super mewah Wawan, yakni Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce ternyata belum lunas kreditannya sehingga sempat ditarik leasing ke sebuah showroom di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari showroom itu penyidik menggelandang mobil-mobil mewah ke KPK untuk disita.
Beredar kabar, showroom itu adalah milik Ali Muhammad alias Ali Idung. Dia diduga merupakan pengusaha mobil-mobil impor. (Ali/Ado)
Baca juga:
KPK: Mobil Adik Ratu Atut yang Disita Pecahkan Rekor
4 Mobil Super Mewah Adik Ratu Atut yang Disita KPK Belum Lunas
5 Perusahaan Adik Ratu Atut Masuk `Daftar Hitam` Dinkes Banten