Ditemui Menkominfo, DPR Berbalik Dukung Perkawinan XL-Axis

Pemerintah menegaskan merger yang dilakukan antara XL dan Axis pada prinsipnya untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar.

oleh Denny Mahardy diperbarui 30 Jan 2014, 10:30 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memaparkan rencana merger dua operator selular XL-Axis.

Menkominfo sebelumnya telah memberikan restu aksi korporasi PT XL Axiata Tbk (XL) untuk 'meminang' PT Axis Telekom Indonesia (Axis).

Pada pertemuan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, para wakil rakyat menyepakati merger XL-Axis. Merger yang dilakukan kedua perusahaan dinilai nantinya akan memberi manfaat bagi kepentingan konsumen.

"Saya rasa semua sepakat untuk melakukan perampingan jumlah operator. Selama operator kecil yang bergabung dengan operator besarmengikuti aturan Undang-Undang dan merger menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen,” kata Tantowi Yahya, Anggota Komisi I DPR, selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kepada awak media di Jakarta.

Tantowi menyebut saat ini ada lebih dari 10 operator telekomunikasi di Indonesia yang terbilang banyak bahkan terbesar di dunia. Padahal, di negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, India, China, Thailand, maupun Filipina biasanya maksimal hanya ada 4 operator.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa merger setidaknya akan memberikan dua manfaat. Pertama, efisiensi frekuensi untuk kepentingan ranah publik dan kedua adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau konsumen.

Senada dengan Tantowi, Anggota Komisi I dari Partai Demokrat, Max Sopacua, menyatakan bahwa merger antar operator merupakan hal yang yang tidak bisa dihindari mengingat banyaknya jumlah operator di Indonesia.

”Jumlah operator kita terbesar di dunia dan ini menganggu dalam hal pelayanan. Jadi merger merupakan keniscayaan selama menguntungkan bagi konsumen,” kata Max.

Ia pun menambahkan, kondisi perkembangan teknologi saat ini sangat cepat dan masyarakat tidak bisa menghindar hal itu. Karenanya para operator telekomunikasi harus memprioritaskan standar utama pelayanan. Max berharap merger yang dilakukan tetap mempertimbangkan faktor untung-rugi bagi konsumen dan negara.

Di tengah RDP itu pemerintah menegaskan merger yang dilakukan antara XL dan Axis pada prinsipnya juga untuk menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar. Jika merger tidak dilakukan, Axis tidak akan bisa membayar tanggungannya kepada pemerintah.

“Jadi memang kalau tidak segera diambil (merger), maka Axis tidak akan bayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebesar Rp 1 Triliun  di tahun 2013 dan negara akan rugi. Dengan adanya merger, kita mengambil 2x10 MH di 2,1 GH 3G dan akan dilelang atau beauty contest pada tahun 2014. Dan di tahun pertama dikelola, kita bisa menghasilkan Rp 1 Triliun,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.

Tifatul menegaskan, merger adalah satu keharusan, dan harus segera dilakukan. "Kalau tidak, negara akan makin rugi," tandasnya.

Pihak DPR sebelumnya sempat menilai ada kejanggalan dalam proses perkawinan kedua operator selular itu dan meminta penjelasan dari pemerintah. Para wakil rakyat, kala itu menganggap merger XL-Axis bisa merugikan konsumen serta negara karena bertentangan dengan regulasi serta menimbulkan konsentrasi pasar yang tinggi. (den/isk)


Baca juga:
Restu Perkawinan XL-Axis dari Pemegang Saham Tertunda
KPPU Putuskan Merger XL-Axis Akhir Maret 2014
KPPU Investigasi Prospek Pasar Jika XL-Axis Merger
Dari Merger XL-Axis, Pemerintah Bakal Untung Rp 8,4 Triliun

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya