Tulisan 'Rokok Membunuhmu' dengan seorang pria yang sedang merokok dan dilatarbelakangi beberapa tengkorak dinilai tak efektif mengurangi perokok di Indonesia.
Begitu disampaikan Ahli Branding, Silih Agung Wasesa saat dihubungi Health-Liputan6.com, Jumat (31/1/2014). Ia bahkan menyampaikan, tulisan 'Rokok Membunuhmu' justru malah merangsang orang merokok.
"Ini harus dilihat peraturan awalnya. Tapi sebetulnya, riset di Australia menemukan bahwa gambar, tulisan bahkan larangan merokok justru merangsang seseorang merokok. Apalagi iklan tersebut besar dan mudah dilihat seperti dalam billboard itu," jelasnya.
Silih menyampaikan, gambar rokok pada iklan rokok di banyak billboard itu sangat ekstrem. Sementara bagi industri rokok hal ini tidak jadi masalah karena tulisan itu sudah menempel di otak masyarakat.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012) yang mengatur tentang iklan rokok baik di tempat umum, media cetak dan televisi. Dalam pasal 27 bahkan disebutkan bahwa iklan rokok diwajibkan tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan.
Seperti diketahui, saat ini rokok dalam tayangan televisi telah lama diburamkan. Sedangkan iklan rokok di beberapa billboard justru terpampang jelas orang merokok.
(Fit/Abd)
Begitu disampaikan Ahli Branding, Silih Agung Wasesa saat dihubungi Health-Liputan6.com, Jumat (31/1/2014). Ia bahkan menyampaikan, tulisan 'Rokok Membunuhmu' justru malah merangsang orang merokok.
"Ini harus dilihat peraturan awalnya. Tapi sebetulnya, riset di Australia menemukan bahwa gambar, tulisan bahkan larangan merokok justru merangsang seseorang merokok. Apalagi iklan tersebut besar dan mudah dilihat seperti dalam billboard itu," jelasnya.
Silih menyampaikan, gambar rokok pada iklan rokok di banyak billboard itu sangat ekstrem. Sementara bagi industri rokok hal ini tidak jadi masalah karena tulisan itu sudah menempel di otak masyarakat.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012) yang mengatur tentang iklan rokok baik di tempat umum, media cetak dan televisi. Dalam pasal 27 bahkan disebutkan bahwa iklan rokok diwajibkan tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan.
Seperti diketahui, saat ini rokok dalam tayangan televisi telah lama diburamkan. Sedangkan iklan rokok di beberapa billboard justru terpampang jelas orang merokok.
(Fit/Abd)
Baca Juga:
Eric Lawson`Marlboro Man` Meninggal karena Rokok
Advertisement