Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menyatakan manajemen Grup Asian Agri (AAG) siap membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun atas pengemplangan pajak.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 pada 18 Desember 2012, grup Asian Agri terkena denda Rp 2,5 triliun. Manajemen grup Asian Agri pun siap untuk membayar denda tersebut.
"Putusan MA yang menetapkan memerintahkan 14 perusahaan dikenakan denda lebih kurang Rp 2,5 triliun. Setelah 9 Januari 2014 dari pihak AAG itu mendatangi saya. Dan dilakukan pembicaraan bahwa alhamdulilah mereka menyatakan sanggup membayar," kata Jaksa Agung RI Basrief Arief , di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Basrief menambahkan, pembayaran tersebut dibayar dengan cara dicicil, mengingat nilai denda tersebut terbilang besar. Jika dibayar sekaligus maka akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.
"Karena itu satu nominal yang nilainya besar, dan bisa mengganggu kelangsungan perusahaan, perusahaan mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma," ujar Basrief.
Basrief mengungkapkan, untuk tahap pertama, pihak AAG akan membayar Rp 719,95 miliar pada 28 Januari 2014 melalui rekening Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditranfer ke kas negara.
"Pembicaraan disepakati Asian Agri akan membayar Rp 719.955.391.304 sebagai pembayaran pertama," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Baca juga:
Jaksa Agung Ancam Sita 14 Perusahaan Asian Agri
Dirjen Pajak Mendadak Kesal, Kenapa Yah?
Dirjen Pajak Ngotot Asian Agri Lunasi Utang Pajak Rp 1,25 Triliun
Kasus Pajak Asian Agri Pertama Buat Indonesia
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 pada 18 Desember 2012, grup Asian Agri terkena denda Rp 2,5 triliun. Manajemen grup Asian Agri pun siap untuk membayar denda tersebut.
"Putusan MA yang menetapkan memerintahkan 14 perusahaan dikenakan denda lebih kurang Rp 2,5 triliun. Setelah 9 Januari 2014 dari pihak AAG itu mendatangi saya. Dan dilakukan pembicaraan bahwa alhamdulilah mereka menyatakan sanggup membayar," kata Jaksa Agung RI Basrief Arief , di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Basrief menambahkan, pembayaran tersebut dibayar dengan cara dicicil, mengingat nilai denda tersebut terbilang besar. Jika dibayar sekaligus maka akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.
"Karena itu satu nominal yang nilainya besar, dan bisa mengganggu kelangsungan perusahaan, perusahaan mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma," ujar Basrief.
Basrief mengungkapkan, untuk tahap pertama, pihak AAG akan membayar Rp 719,95 miliar pada 28 Januari 2014 melalui rekening Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditranfer ke kas negara.
"Pembicaraan disepakati Asian Agri akan membayar Rp 719.955.391.304 sebagai pembayaran pertama," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Baca juga:
Jaksa Agung Ancam Sita 14 Perusahaan Asian Agri
Dirjen Pajak Mendadak Kesal, Kenapa Yah?
Dirjen Pajak Ngotot Asian Agri Lunasi Utang Pajak Rp 1,25 Triliun
Kasus Pajak Asian Agri Pertama Buat Indonesia