Grup Asian Agri Wajib Bayar Pajak Pokok Rp 1,9 Triliun

Grup Asian Agri baru membayar Rp 950 miliar dari kewajiban pajak pokok Rp 1,9 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jan 2014, 12:29 WIB
Grup Asian Agri  (AAG) tidak hanya mendapat denda Rp 2,5 triliun, tetapi grup usaha yang membawahi 14 prusahaan tersebut juga berkewajiban membayar pajak pokok sebesar Rp 1,9 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachmany mengatakan, pihak AAG tidak terbebas dari pembayaran pajak pokok dan saat ini sudah membayar separuhnya.

"Tambahan Rp 1,9 triliun. Mereka sudah bayar separuh. Mereka akan bayar setelah putusan pengadilan pajak," kata Fuad, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Terkait dengan denda yang diputuskan Mahakamah Agung (MA) melalui putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang mendenda AAG Rp 2,5 triliun, atas aksi pengemplangan pajak.

Fuad mengaku, putusan tersebut merupakan bentuk penegas hukum, sehingga pihak AAG menuruti keputusan tersebut.

"Ini adalah rangkaian kegiatan dan putusan MA. Dan ini juga merupakan hasil dari persiapan sangat matang sehingga grup AAG yakin kami akan eksekusi sehingga mereka mmpertimbangkan untuk mmbayar," tutur Fuad.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan pihak Asian Agri Group (AAG) siap membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun atas pengemplangan pajak.

"Putusan MA yang menetapkan memerintahkan 14 perusahaan dikenakan denda lebih kurang Rp 2,5 triliun setelah 9 Januari dari pihak AAG itu mendatangi saya. Dan dilakukan pembicaraan bahwa alhamdulilah mereka menyatakan sanggup membayar," ujar Jaksa Agung RI Basrief Arief. (Pew/Ahm)



Baca juga:

Asian Agri Akhirnya Mau Bayar Pajak

Dirjen Pajak Ngotot Asian Agri Lunasi Utang Pajak Rp 1,25 Triliun

Jaksa Agung Ancam Sita 14 Perusahaan Asian Agri




Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya