Seiring dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba) pada 12 Januari 2014, pemerintah mewajibkan Freeport harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat bertemu dengan CEO dan Presiden perusahaan induk Freeport McMoran and Gold Inc Amerika, Richard Adkerson dan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
"Intinya spirit UU Minerba itu adalah tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah tanpa diolah lebih dikenal sebutan ore," kata Jero Kamis (30/1/2013).
Usai menggelar pertemuan, Jero meyakini saat ini perusahaan tambang asal Amerika tersebut sudah mengerti tujuan UU Minerba diberlakukan yaitu untuk meningkatkan nilai tambah, mendorong investasi, serta menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
"Mereka (Freeport) mengerti dasar berpikir kita. Saya menekankan juga, dia harus membangun smelter di Indonesia," ungkapnya.
Namun, untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 2014 yang memperbolehkan ekspor mineral olahan dengan kadar tertentu. (Pew/Ndw)
Hal itu disampaikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat bertemu dengan CEO dan Presiden perusahaan induk Freeport McMoran and Gold Inc Amerika, Richard Adkerson dan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
"Intinya spirit UU Minerba itu adalah tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah tanpa diolah lebih dikenal sebutan ore," kata Jero Kamis (30/1/2013).
Usai menggelar pertemuan, Jero meyakini saat ini perusahaan tambang asal Amerika tersebut sudah mengerti tujuan UU Minerba diberlakukan yaitu untuk meningkatkan nilai tambah, mendorong investasi, serta menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
"Mereka (Freeport) mengerti dasar berpikir kita. Saya menekankan juga, dia harus membangun smelter di Indonesia," ungkapnya.
Namun, untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 2014 yang memperbolehkan ekspor mineral olahan dengan kadar tertentu. (Pew/Ndw)