Kronologi MK Tolak Gugatan Pilkada Jatim Khofifah

Dalam Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), 7 Oktober 2013 lalu, menolak seluruh gugatan pasangan calon Pilkada Jatim Khofifah-Herman.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 30 Jan 2014, 19:04 WIB
Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), 7 Oktober 2013 lalu, menolak seluruh gugatan pasangan calon Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. Dengan begitu, pasangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Namun, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku heran dengan putusan itu. Sebab, sebelum dia ditangkap KPK terkait kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Rapat Panel MK memenangkan gugatan Khofifah. Hakim Konstitusi Harjono pun angkat bicara terkait pengakuan Akil itu.

"Jadi begini, saya ceritakan kronologis tanggal 2 (Oktober) sidang terakhir Pilkada Jatim, baru selesai Pak Akil ketangkap. Kalau dilihat dari prosesnya itu belum ada RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Bagaimana persidangan belum selesai kok dirapatkan seluruh hakim," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Setelah Akil tertangkap, ia pun bertanya kepada Hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang ikut Rapat Panel dengan Akil. "Kalau begitu buat keputusan, sampaikan ke RPH menyatakan putusannya ditolak. Setelah itu kami dengarkan di RPH, hakim lain tidak keberatan," katanya.

Menurutnya, Rapat Panel yang memenangkan gugatan Khofifah bukan lah rapat final. "Apalagi kami belum dengar (Rapat Panel) kabulkan Khofifah. Dan lagi tidak mungin kalau sudah diputus dimenangkan Khofifah," imbuhnya.

Harjono menyatakan, dalam mengambil keputusan yang berbeda dengan ketetapan KPU, maka MK harus ekstra hati-hati dan harus ada pengkajian mendalam.

"Waktu tanggal 2 Akil ditangkap, tanggal 3 saya tanya secara tidak formal ke Bu Maria bagaimana, itu ditolak? Kalau ditolak cepat saja dibawa ke RPH. Salah satu jawaban itu penggunaan APBD seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan karena saksinya dari ahli menguatkan. Dari Depdagri menyatakan pemanfaatan membaca APBD. Jadi dasar itulah yang digunakan panel gugatan (Khofifah) tidak terbukti," tukas Harjono. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya