Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, sosok yang ditangkap pihaknya di Guangzhou, China pada Rabu 29 Desember 2014 lalu adalah benar Anggoro Widjojo (AW). Anggoro adalah buronan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan sejak 2009 lalu.
"Setelah tiba di KPK, setelah KPK verifikasi yang mendasar dan identifikasi yang mendalam pada AW, benar yang kita lihat bersama adalah orang yang menjadi DPO atau yang punya identitas AW," kata Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Samad pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penangkapan Anggoro. Seperti pihak Kementerian Hukum dan HAM lewat Dijen Imigrasinya, Dirjen Imigrasi Guangzhou, Kementerian Luar Negeri, dan Dirut Garuda.
"Terima kasih saya kepada pihak-pihak yang telah membantu KPK dalam hal pemulangan tersangka AW," ucap Samad.
Anggoro merupakan Direktur PT Masaro Radiokom. Dia diduga memberikan uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal sebagai suap agar program revitalisasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar disetujui.
Kasus ini mulai bergulir pada 2008. Anggoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Namun KPK tak bisa menahan Anggoro karena lebih dahulu kabur ke luar negeri. (Ndy)
Baca juga:
Advertisement
Baca Juga