Kronologi Penangkapan Anggoro di China

Sejak dinyatakan DPO atau buron itu, KPK terus melakukan pelacakan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Jan 2014, 05:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Anggoro Widjojo (AW), tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Anggoro buron sejak 2009 dan berhasil diciduk di Shenzhen, China.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya sejatinya telah mengeluarkan surat pemeriksaan pada 19 Juni 2009 silam. Surat dikeluarkan terkait dugaan tindak pidana korupsi SKRT tersebut. Namun pemeriksaan urung dilaksanakan lantaran Anggoro keburu kabur ke luar negeri.

"Setelah itu panggilan pertama 26 Juni. Panggilan kedua, 29 Juni. Lalu pada tanggal 17 Juli 2009 dinyatakan DPO," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Bambang mengatakan, sejak dinyatakan DPO atau buron itu, KPK terus melakukan pelacakan. Rupanya diketahui Anggoro terdeteksi melakukan perjalanan ke Singapura pada tanggal 26 Juli 2008, atau setahun sebelum dinyatakan DPO.

"Kemudian pada 27 Januari 2014, dia diketahui sedang dalam perjalanan dari Shenzhen ke Hongkong," kata Bambang.

"Ketika kembali ke Shenzen itu ditangkaplah AW dan dibawa ke Guangzhou. Pelacakan-pelacakan selama jadi DPO, KPK bergerak dengan melibatkan begitu banyak kalangan," paparnya.

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. (Ndy)

Baca juga:

Anggoro Widjojo Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol
Kesaksian Penumpang Garuda yang 1 Pesawat dengan Anggoro Widjojo
Usai Diperiksa KPK, Anggoro Widjojo Ditahan di Rutan Guntur
Akhir Pelarian Anggoro

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya