Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh direksi dan pengurus industri keuangan non bank (IKNB) akan adanya oknum-oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK.
Oleh karena itu, OJK pun memberikan peringatan yang disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor SE-1/D/05/2014 tentang adanya oknum yang meminta sumbangan atas nama Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK.
Surat edaran ini dikeluarkan sebab akhir-akhir ini OJK mendapat informasi dari beberapa pihak mengenai aksi sejumlah oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani, baik secara pribadi, institusi maupun keluarga.
Melalui surat edaran itu, OJK menegaskan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
"Kami mengimbau kepada seluruh direksi atau pengurus industri keuangan non bank untuk tidak menanggapi permintaan sumbangan yang mengatasnamakan kepala eksekutif pengawas IKNB itu karena kami tidak pernah menugaskan siapapun untuk meminta sumbangdan dalam bentuk apapun," ujar Firdaus, dalam keterangan, Jumat (31/1/2014).
Karena itu, pelaku industri keuangan Non-Bank diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Jika ada pertanyaan mengenai OJK dapat ditanyakan melalui layanan konsumen di 500.655. (Ahm)
Oleh karena itu, OJK pun memberikan peringatan yang disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor SE-1/D/05/2014 tentang adanya oknum yang meminta sumbangan atas nama Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK.
Surat edaran ini dikeluarkan sebab akhir-akhir ini OJK mendapat informasi dari beberapa pihak mengenai aksi sejumlah oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani, baik secara pribadi, institusi maupun keluarga.
Melalui surat edaran itu, OJK menegaskan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
"Kami mengimbau kepada seluruh direksi atau pengurus industri keuangan non bank untuk tidak menanggapi permintaan sumbangan yang mengatasnamakan kepala eksekutif pengawas IKNB itu karena kami tidak pernah menugaskan siapapun untuk meminta sumbangdan dalam bentuk apapun," ujar Firdaus, dalam keterangan, Jumat (31/1/2014).
Karena itu, pelaku industri keuangan Non-Bank diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Jika ada pertanyaan mengenai OJK dapat ditanyakan melalui layanan konsumen di 500.655. (Ahm)