[VIDEO] Belanja di PKL Bandung Denda Rp 1 Juta Mulai Berlaku

Ada 7 titik zona merah atau lokasi pemberlakuan denda Rp 1 juta bila belanja di PKL. Cek titiknya.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Feb 2014, 19:04 WIB
Berhati-hatilah Anda saat berbelanja di pedagang kaki lima (PKL) Bandung, Jawa Barat. Mulai 1 Februari 2014, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan denda Rp 1 juta bagi siapapun yang berbelanja dari PKL di 7 titik zona merah di Kota Bandung tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (1/2/2014), hari ini Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang melarang masyarakat Kota Bandung membeli sesuatu dari PKL resmi diberlakukan.

7 Titik zona merah atau lokasi pemberlakuan denda Rp 1 juta yakni Jalan Kepatihan, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalam Kaum, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Merdeka.

Tujuannya agar pejalan kaki bisa nyaman dan aman saat berjalan di trotoar, serta menjaga ketertiban lingkungan.

Untuk mengefektifkan perda ini, Pemerintah Kota Bandung menurunkan petugas Satpol PP di 7 titik zona merah. PKL juga telah direlokasi ke kawasan Gedebage. Namun sayangnya dinilai sepi pembeli.

Jadi berhati-hatilah Anda saat berbelanja bila tak ingin terkena denda. (Sss/Ali)

Baca juga:

Awas! Denda Rp 1 Juta Menanti Konsumen PKL di Kota Bandung

Tak Diberi Tempat Berjualan, PKL Serang Serbu Pasar Induk

Sua PKL Medan Sebelum Debat, Pramono Edhie Makan Nasi Goreng

[VIDEO] Kembali Berjualan di Jalan, PKL Tanah Abang Dirazia

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya