Koalisi LSM Desak SBY Batalkan Dana Saksi Parpol

Presiden SBY didesak untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi partai politik dari APBN.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Feb 2014, 15:19 WIB
Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi partai politik sebesar Rp 658,03 miliar yang berasal dari anggaran APBN 2014.

"Presiden selaku pemegang otoritas pengelolaan keuangan negara berkewajiban menjaga dan mengawal akuntabilitas APBN agar tidak dihambur-hamburkan dan dikorupsi," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Apung Widadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (2/2/2014).

Selain itu, KUAK juga meminta KPK menyikapi rencana pemberian dana saksi dari APBN tersebut. "Hal itu penting untuk mencegah timbulnya korupsi anggaran pada pemilu dan agar bisa dideteksi lebih awal para pihak yang bertanggung jawab atas dana tersebut," ungkapnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti, mengatakan dana saksi parpol tidak jelas dasar hukumnya, baik UU Parpol maupun UU Pemilu.  

"Hal ini harus dicegah demi demokrasi. Sudah cukuplah kita memiliki sederetan partai korup, jangan ditambah lagi dengan sederatan partai perampok yang akan semakin menggerus citra politik dan demokrasi," timpal Ray.

KUAK adalah organisasi lintas LSM yang terdiri dari ICW, Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Transparansi Internasional Indonesia (TII), IBC, Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), dan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Ado/Yus)

Baca juga:
KPU: Kami Tak Pernah Minta Dana Saksi Pemilu ke Pemerintah
Bawaslu Bantah Usulkan Dana Saksi Pemilu untuk Parpol
Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan
Sabam Sirait: PDIP Bisa Kumpulkan Rp 50 M Bayar Saksi Parpol



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya