Petugas Penjara yang Lalai Akan Ditindak

Kapolri meminta agar petugas penjara yang lalai ditindak tegas menyusul kaburnya tersangka peledakan Gedung BEJ. Kapolri akan berkoordinasi dengan Menkeh dan HAM untuk menyelidiki kasus tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2001, 09:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi S. Bimantoro menyesalkan kaburnya tersangka Kasus Peledakan Gedung Bursa Efek Jakarta, Ibrahim Manaf dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (16/2). Untuk itu, Kapolri meminta agar petugas penjara yang menyebabkan lolosnya tahanan tersebut dikenai sanksi tegas.

Kapolri mengakui sangat kaget dan kecewa mendengar berita tentang kaburnya pelaku peledakan Gedung BEJ dari LP Cipinang. Menurut dia, seorang dari dua tersangka yang kabur itu terlibat kasus besar, sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Baharuddin Lopa untuk menyelidiki kasus tersebut. Apapun alasannya, tambah dia, harus ada sanksi bagi petugas yang terbukti lalai.

Sebelumnya, dua orang tahanan telah melarikan diri dari LP Cipinang pada Kamis (15/2) malam. Seorang napi lain yang melarikan diri bersama Ibrahim Manaf adalah tersangka yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan di Jaktim, Ibrahim Haji.(PIN/Nina Waskito dan Agung Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya