Pasek Klaim Surat `Pemecatan` dari Demokrat Tak Pernah Ada

Dalam surat untuk Pasek, hanya ada tanda tangan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan sekjennya, Edhie Baskoro Yudhoyono.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2014, 11:22 WIB
DPR mengembalikan Surat Pemberhentian dan Pergantian Antar-Waktu (PAW) mantan politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika karena dinilai tak memenuhi legalitas. Karena itu, Pasek menilai, dia bisa kembali menduduki kursinya di Komisi IX DPR seperti sedia kala.

"Dengan suratnya dikembalikan berarti nol lagi. Artinya, surat itu tidak pernah ada" kata Pasek saat mengunjungi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rutan KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

"Sehingga saya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya.

Ketua DPR Marzuki Alie sudah menjelaskan, sesuai ketentuan, surat PAW dan pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh Ketum DPP Partai. Namun dalam surat untuk Pasek, hanya ada tanda tangan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan dan sekjennya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Karena alasan itulah, DPR mengembalikan surat PAW Pasek. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyatakan, partainya siap meminta tanda tangan SBY pada surat pemecatan Pasek.

"Tentunya keputusan sudah diambil. Kalau melanggar aturan ya dibenarkan, kalau memang ketua umum, ya harus diganti," tegas Nurhayati di Gedung DPR, 27 Januari 2014 lalu. (Ndy/Ism)

Baca juga:

Pasek: Syarif Hasan Kurang Cakap Pimpin Demokrat

Demokrat Pastikan SBY Teken Surat Pemecatan Pasek

Disomasi Gede Pasek, Syarief Hasan Demokrat: Urus Banjir Dulu...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya