Danareksa dan Bahana Ngaku Belum Ditunjuk Buat Urusi PGN-Pertagas

Kementerian BUMN beberapa waktu lalu mengaku telah menyerahkan proses audit terkait rencana merger PGN dan Pertagas.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Feb 2014, 16:54 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu lalu mengaku telah menyerahkan proses audit terkait rencana merger PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN) dengan anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertagas kepada PT Danereksa Securitas dan PT Bahana Securities.

Namun hingga saat, kedua perusahaan sekuritas plat merah itu mengaku belum ada penunjukkan secara resmi dari Kementerian BUMN mengenai proses audit tersebut.

"Belum ada penunjukkan secara formal ke kami, ya tanya kepada Kementerian BUMN," ungkap Direktur Utama Danareksa Marciano Herman kepada wartawan, Senin (3/2/2014).

Marciano menambahkan kalaupun ada sebuah audit atau kajian terhadap prospek bisnis kedua perusahaan energi BUMN tersebut, pasti hanya berdasarkan audit beberapa tahun yang lalu.

Kajian yang dimaksud merupakan bagian dari kajian tiap lima tahunan yang dilakukan Kementrian BUMN mengenai prospek bisnis BUMN beberapa tahun kedepan.

"Mungkin saja menggunakan kajian-kajian kami yang dulu, kan sudah ada dari jamannya Pak Tantri Abeng. Kalau spesifik mengenai PGN dan Pertamina belum ada penunjukan resmi," tutur dia.

Lebih lanjut menurut Marciano, jika sudah ada penunjukkan resmi maka Danareksa dan Bahana akan langsung melakukan kajian lebih spesifik dan membutuhkan waktu paling lama sekitar tiga bulan.

"Semakin lama semakin bagus, tapi kalau lama-lama ya tidak bagus. Ya sebulan dua bulan bisa selesai kalau informasi dan data dokumen lengkap, kalau lengkap sekali bisa dua minggu saja," terang dia. (Yas/Nrm)

Baca juga:

OJK: Tak Ada Kabar dari PGN Soal Akuisisi oleh Pertamina

Dewan Minta Isu Merger PGN-Pertagas Tak Rugikan Perusahaan Lain

Pengusaha Tak Urusi Merger Pertamina-PGN Asal Suplai Gas Aman

Rencana Pertamina Caplok PGN Makin Serius?

Diakuisisi Pertamina, PGN Wajib Gelar `Public Expose` 2x24 Jam


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya