Ternyata masih ada banyak pasien yang mengeluh adanya biaya rumah sakit yang dibebankan pasien yang terdaftar sebagai anggota BPJS. Padahal menurut Kementerian Kesehatan, peserta JKN mestinya tidak dikenai iuran apa pun ketika sedang berobat.
Seperti disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kesehatan, Supriyantoro bahwa beberapa peserta JKN masih ada yang mengeluh beberapa pelayanan kesehatan karena masih dibebani pembelian obat, AMHP (Alat Medis Habis Pakai), pelayanan darah dan pemeriksaan jantung.
"Untuk itu, Kemenkes akan mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang menyebutkan bahwa peserta PBJS tidak boleh dikenai iuran biaya sekaligus surat teguran kepada rumah sakit," kata Supriyantoro saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (3/2/2014).
Supriyantoro menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN seharusnya tidak ada biaya. Tapi di beberapa rumah sakit masih ada yang masih berpegang pada sistem pelayanan kesehatan lama, yaitu fee for service.
"Maka itu, yang kita butuhkan adalah laporan masyarakat. Beban kesehatan lebih itu sebenarnya untuk mereka yang memanfaatkan lebih. Misalnya dia terdaftar sebagai peserta kelas 2 terus ingin dirawat di kelas 1, baru ada biaya. Tapi sejauh standar dan sesuai, seharusnya tidak ada biaya," tambahnya.
(Fit/Abd)
Seperti disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kesehatan, Supriyantoro bahwa beberapa peserta JKN masih ada yang mengeluh beberapa pelayanan kesehatan karena masih dibebani pembelian obat, AMHP (Alat Medis Habis Pakai), pelayanan darah dan pemeriksaan jantung.
"Untuk itu, Kemenkes akan mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang menyebutkan bahwa peserta PBJS tidak boleh dikenai iuran biaya sekaligus surat teguran kepada rumah sakit," kata Supriyantoro saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (3/2/2014).
Supriyantoro menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN seharusnya tidak ada biaya. Tapi di beberapa rumah sakit masih ada yang masih berpegang pada sistem pelayanan kesehatan lama, yaitu fee for service.
"Maka itu, yang kita butuhkan adalah laporan masyarakat. Beban kesehatan lebih itu sebenarnya untuk mereka yang memanfaatkan lebih. Misalnya dia terdaftar sebagai peserta kelas 2 terus ingin dirawat di kelas 1, baru ada biaya. Tapi sejauh standar dan sesuai, seharusnya tidak ada biaya," tambahnya.
(Fit/Abd)