Kubu tersangka kasus suap Anggoro Widjojo khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) balas dendam. Terutama terkait peristiwa 'cicak vs buaya'. Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu tengah mendekam di balik jeruji usai berhasil ditangkap KPK di Zhenzhen, China.
"Mereka (keluarga) khawatirkan kalau perkara Anggoro ini tetap ditangani KPK, mungkin kalau bisa dibilang balas dendam dari KPK dengan kejadian dulu 'cicak vs buaya'," ucap Tomson Situmeang di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Menurut Tomson, Anggoro tidak pernah dipanggil KPK sejak penggeledahan yang dilakukan Juli 2008 silam di PT Masaro Radiokom. Tetapi, kata dia, begitu ada testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tanpa dipanggil menjadi saksi, Juni 2009 KPK langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pun demikian dengan apa yang terjadi kepada Direktur Utama PT Masaro, yang juga adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga dipertanyakan pihak keluarga. "Satu-satunya kasus di KPK, kecuali operasi tangkap tangan (OTT), yang dipanggil menjadi saksi."
"Bahkan, yang bukan saksi tapi dipanggil untuk klarifikasi dalam tingkat penyelidikan tiba-tiba tidak bisa pulang, langsung ditahan," imbuh Tomson.
Padahal, lanjut Tomson, KPK banyak memanggil para tersangka namun kadang masih bisa kembali ke rumahnya, apalagi saksi. "Ini bukan saksi tapi undangan klarifikasi. Ini satu-satunya kasus di KPK yang membuat pihak keluarga agak khawatir," ucap dia.
Untuk itu, kata Tomson, keluarga Anggoro berharap agar KPK secepatnya memproses hukum kliennya ke persidangan. "Kalau memang sesuai hukumnya silakan. Asal KPK tetap profesional, itu harapan keluarga," kata Tomson. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Anggoro Widjojo di Tengah Seteru `Cicak Vs Buaya`
KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Anggoro Widjojo
Penangkapan Anggoro Disebut Pengalihan Isu, PKS: Husnuzon Saja
"Mereka (keluarga) khawatirkan kalau perkara Anggoro ini tetap ditangani KPK, mungkin kalau bisa dibilang balas dendam dari KPK dengan kejadian dulu 'cicak vs buaya'," ucap Tomson Situmeang di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Menurut Tomson, Anggoro tidak pernah dipanggil KPK sejak penggeledahan yang dilakukan Juli 2008 silam di PT Masaro Radiokom. Tetapi, kata dia, begitu ada testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tanpa dipanggil menjadi saksi, Juni 2009 KPK langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pun demikian dengan apa yang terjadi kepada Direktur Utama PT Masaro, yang juga adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga dipertanyakan pihak keluarga. "Satu-satunya kasus di KPK, kecuali operasi tangkap tangan (OTT), yang dipanggil menjadi saksi."
"Bahkan, yang bukan saksi tapi dipanggil untuk klarifikasi dalam tingkat penyelidikan tiba-tiba tidak bisa pulang, langsung ditahan," imbuh Tomson.
Padahal, lanjut Tomson, KPK banyak memanggil para tersangka namun kadang masih bisa kembali ke rumahnya, apalagi saksi. "Ini bukan saksi tapi undangan klarifikasi. Ini satu-satunya kasus di KPK yang membuat pihak keluarga agak khawatir," ucap dia.
Untuk itu, kata Tomson, keluarga Anggoro berharap agar KPK secepatnya memproses hukum kliennya ke persidangan. "Kalau memang sesuai hukumnya silakan. Asal KPK tetap profesional, itu harapan keluarga," kata Tomson. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Anggoro Widjojo di Tengah Seteru `Cicak Vs Buaya`
KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Anggoro Widjojo
Penangkapan Anggoro Disebut Pengalihan Isu, PKS: Husnuzon Saja