Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan politisi Partai Demokrat, Sudewa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang.
Sudewa yang kini telah menjadi politisi Partai Gerindra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Selain Sudewa, pada perkara ini penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Asfihani. Pemeriksaan keduanya ini berkaitan dengan dugaan adanya dana Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sejak 22 Februari tahun lalu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Januari 2014.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun hingga kini KPK belum menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu. (Gen/Ism)
Baca Juga:
Demokrat Larang Kader Jenguk Anas?
Sudewa yang kini telah menjadi politisi Partai Gerindra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Selain Sudewa, pada perkara ini penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Asfihani. Pemeriksaan keduanya ini berkaitan dengan dugaan adanya dana Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sejak 22 Februari tahun lalu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Januari 2014.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun hingga kini KPK belum menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu. (Gen/Ism)
Baca Juga:
Demokrat Larang Kader Jenguk Anas?
Survei LSI: 2014 Jadi Akhir Rezim Demokrat
Loyalis Jenguk Anas di Rutan KPK... Bicarakan Pergerakan
Advertisement