Merpati Stop Operasi Sementara

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara memutuskan untuk menghentikan operasional sementara.

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Feb 2014, 20:37 WIB
Maskapai penerbangan Merpati Nusantara memutuskan untuk menghentikan operasional sementara. Alasannya, selain tidak adanya pasokan bahan bakar dari pihak Pertamina juga karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan Merpati beroperasi.

"Berawal dari semakin menurunnya "cash in" per hari ditambah lagi semakin menurunnya kepercayaan masyarakat/agen terhadap kita sehingga sampailah ke titik di mana kita tidak mampu melakukan kegiatan operasional sebagaimana mestinya," ujar Direktur Operasi PT Merpati Airlines Capt Daryanto, Minggu (2/2/2014).

Menurut dia, peniadaan penerbangan mulai 1 Februari sampai 5 Februari. Demikian pula semua izin rute di suspend sampai dengan akhir bulan Februari.

"Akan tetapi begitu ada kesiapan MZ dan situasi lapangan sudah kondusif,maka rute-rute tersebut akan kita terbangi kembali," jelas dia.

Dia menambahkan sementara proses KSO tetap berlangsung, Pembentukan Anak Perusahaan, Divestasi aset juga dilakukan, dan langkah Debt to Equity masih dalam kerangka restrukturisasi dan revitalisasi.

Dia menyebutkan beberapa masalah antara lain masih ada tanggungan asuransi yang harus dibayar lagi tanggal 11 Febuari dan 28 Febuari nanti.

"Tuntutan gaji pegawai, sistem reservasi harus dibayar tanggal 31 Januari 2014, kemampuan beli fuel harus tersedia dan yang sekarang sudah muncul adalah biaya Irreg atau pengembalian tiket yang tidak sedikit," papar dia.

Berkaitan dengan beberapa pertanyaan para penumpang Merpati, khususnya terkait adanya restrukturisasi rute di beberapa daerah, Direktur Niaga Irvan Harijanto menjelaskan, kepada para penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan, akan dialihkan dengan menggunakan penerbangan swasta nasional di masing-masing kota tersebut ke kota tujuan sesuai tiketnya.

Selain pengalihan ke penerbangan nasional swasta lain, Irvan Harijanto menambahkan, bagi penumpang yang akan melakukan proses pengembalian uang (refund), maka refund dapat dilakukan dalam waktu 30 hari kalender sejak dilakukan pembatalan penerbangan.(Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya