KPK Kembalikan SK Pengangkatan Walikota Palembang

Berkas yang dikembalikan penyidik KPK adalah SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan sebagai Walikota Palembang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Feb 2014, 13:11 WIB
Walikota Palembang Romi Harton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya beberapa saat. Keduanya datang hanya untuk mengambil berkas yang disita penyidik KPK.

"Tidak ada pertanyaan (dari penyidik). Cuma dikembalikan saja berkas saya yang disita (penyidik)," kata Romi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Pantauan Liputan6.com, Romi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 10.52 WIB. Padahal Romi baru saja tiba sekitar pukul 10.15 WIB.

Menurut dia, berkas yang dikembalikan penyidik adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan sebagai Walikota Palembang. "(Yang dikembalikan) SK saya," ujarnya.

Sama halnya dengan Budi Antoni. Ia juga tak lama di gedung lembaga pimpinan Abraham Samad ini. Penyidik mengembalikan berkasnya yang disita juga KPK. "Hanya pengembalian berkas saja," kata dia. Budi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB.

Baik Romi maupun Budi enggan mengomentari mengenai kabar mereka memberi uang kepada Akil saat masih menjabat Ketua MK. Keduanya langsung meninggalkan Gedung KPK tanpa berkomentar apa pun.

Pada Rabu 30 Oktober 2013, rumah megah milik Romi disambangi penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan untuk menghimpun bukti kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam penyelesaian sengketa pilkada, yang diduga melibatkan mantan Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Walikota Palembang Bersaksi untuk Akil Mochtar di KPK

Walikota Palembang Sebut Rp 500 Juta bukan untuk Akil Mochtar

[VIDEO] Rumah Digeledah, Walikota Palembang Hadiri Nikah Massal

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya