Jaksa Ancam Lelang Rumah Mewah Susno Duadji

Kini Kejaksaan tengah menunggu proses jual beli antara Susno dengan Hunardy.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Feb 2014, 22:29 WIB
Rumah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terancam disita dan dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, hingga saat ini terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari itu belum melunasi uang pengganti yang harus dibayarkan.

Dalam 2 kasus itu, Susno Duadji dipidana 3,5 tahun penjara. Selain itu, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Hingga kini Susno baru membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar yang dicicil dalam 2 tahap.

Proses menagih uang pengganti dari Susno tidak gampang. Kejaksaan harus menemui Susno beberapa kali. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus Kejari Jaksel, dan Tim Jaksa Eksekutor bertemu dengan Susno di Lembaga Pemasyarakatan Cibonong pada Senin 20 Januari 2014 yang lalu.

"Hasil pertemuan itu, terpidana (Susno) akan menyerahkan 1 unit rumah di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat dan 1 bidang tanah seluas 462 meter persegi di Pangkalan Jati, Sawangan, Blok A.3 Kav. Nomor 7 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 1895 beserta isinya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Menurut Untung, Tim Jaksa Eksekutor sebenarnya berniat melakukan pendataan barang-barang di dalam rumah tersebut pada Selasa 21 Januari. Namun rencana itu batal karena rumah itu dalam kondisi terkunci dan penunggu rumah tidak berada di tempat.

"Lalu pada Rabu 22 Januari 2014, Kasi Pidsus dan Tim Jaksa Eksekutor melakukan pertemuan kembali dengan terpidana di lapas, terkait dengan teknis penyerahan rumah dan tanah milik terpidana," ujar dia

Dari pertemuan ke dua ini, disepakati penyerahan rumah akan dilakukan pada hari Selasa 28 Januari 2014 di Kejari Jaksel. Namun lagi-lagi penyerahan itu batal. Sebab, rumah mewah itu ternyata telah dibeli oleh Hunardy seharga Rp 4,7 miliar, dengan pembayaran uang muka Rp 1 miliar.

"Terpidana (susno) selanjutnya membuat surat pernyataan tertanggal 28 Januari 2014, yang pada intinya akan membayarkan cicilan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar paling lambat tanggal 4 Februari 2014. Sisanya, Rp 2.708.898.749 akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2014," tutur Untung.

Akhirnya Susno membayar cicilan ke dua sebesar Rp 1 miliar pada 3 Februari kemarin. Uang itu telah disetorkan Kejari Jaksel ke kas negara sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 52/SSBP/02/2014, tanggal 03 Februari 2014. Sehingga kini uang pengganti yang belum dibayar oleh Susno sebesar Rp 2,7 miliar.

Untuk uang pengganti Rp 2,7 miliar yang belum dibayar, kini Kejaksaan tengah menunggu proses jual beli antara Susno dengan Hunardy. "Apabila jual beli batal maka rumah dan bangunan itu akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan guna dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti," tukas Untung. (Eks/Tnt)

Baca juga:
Susno Duadji Belum Lunasi Uang Ganti Rugi ke Negara
Susno: Semua Kandidat Calon Kapolri Terbaik di Polri
Susno Yakin Aksi Penembakan Polisi Segera Terbongkar

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya