[VIDEO] Mahfud MD: Hasil Pilkada Jatim Sah Secara Hukum

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan hasil Pilkada Jatim sudah sah secara hukum. Soal dugaan penyuapan itu akan menjadi wewenang KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Feb 2014, 08:32 WIB
Setelah didesak wartawan tentang tanggapannya soal kemelut Pilkada Jatim, Mahfud MD yang tengah berkunjung ke Pondok Pesantren Miftahut Tholibin di Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menegaskan secara hukum tata negara, hasil Pilkada Jatim sah. Dengan demikian, pasangan Gubernur terpilih, Soekarwo dan Syaifullah Yusuf bisa segera dilantik.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (5/2/2014), Mahfud MD menambahkan jika ada persoalan seperti isu suap, itu merupakan kewenangan KPK untuk membuktikannya.

"Dari sisi hukum tata negara, Soekarwo itu sudah terpilih secara sah. Putusan MK sudah ditetapkan oleh hakim minimal 7 orang. Nah, itu kan sudah 8 orang yang memutuskan" ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menyebutkan sidang sengketa pilkada di MK di bawah kepimpinannya memenangkan pasangan Khofifah-Herman. Namun keputusan itu berubah pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara Khofifah meminta Menteri Dalam Negeri untuk menunda melantik pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf karena dianggap cacat hukum. (Nfs/Ein)

Baca juga:

Mendagri: Putusan MK Final, Pelantikan Gubernur Jatim Jalan Terus
Kubu Khofifah Minta Mendagri Batalkan Pelantikan Gubernur Jatim
Walikota Palembang Bersaksi untuk Akil Mochtar di KPK

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya