Ahok: Dishub DKI Bukan `Macan Ompong` Lagi

Dalam kesepakatan itu, Dishub dapat membantu proses tilang STNK dan SIM pengendara yang melanggar lalu lintas.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Feb 2014, 11:04 WIB
Pelanggaran lalu lintas di Jakarta semakin marak. Walaupun petugas Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan DKI sudah berusaha mengatur, tetap saja para pengendara tidak mengindahkan rambu-rambu.

Oleh karena itulah, Dinas Perhubungan DKI akan membuat perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan lalu lintas. Dalam kesepakatan itu, Dishub dapat membantu proses tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dishub nggak boleh nilang. Kita lagi mau bikin MoU, Dishub bisa mengambil STNK dan SIM mereka untuk dibawa ke kantor Polantas. Tapi Polisi yang nilang," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Perjanjian dibuat karena petugas Dishub yang biasanya membantu mengatur lalu lintas sering tidak digubris pengendara yang melanggar. Pengendara berpikir petugas Dishub tidak dapat melakukan tilang STNK maupun SIM.

"Makanya mereka anggap kita ini 'macan ompong', motor lewat semua dicuekin Dishub-nya karena dianggap 'kamu nggak berhak nangkap saya'," ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok menegaskan, petugas Dishub bisa membantu personel polisi dalam menertibkan lalu lintas. "Bisa bantuin nangkapin. Di semua tempat kalau MoU polisi setuju. Nggak tahu, tapi secepatnya. Sekarang masih dibolehin lewat karena banjir," kata Ahok. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Slogan Baru Polantas: `Damai No, Tilang Yes`
Maut di Casablanca, Ironi Jalanan Ibukota
Istri Hamil Jatuh dari Jalan Layang Casablanca, Suami Tak Ada SIM


Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya