Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Baca juga:
@Benhan Si 'Pengumbar Misbakhun Perampok Century' Hadapi Vonis
Ngetwit Soal Misbakhun, @benhan Dibui 6 Bulan, 1 Tahun Percobaan
Kasus @Benhan Bungkam Kebebasan Berekspresi di Internet?
Divonisnya Benny Handoko menuai reaksi dari aktivis dunia maya karena pemerintah belum bisa melindungi kebebasan berpendapat di internet.
diperbarui 05 Feb 2014, 17:11 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS Gelar Rakernas, Habib Aboe: Semoga Sekjen Baru Lebih Baik
BPS Rilis Hasil Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024, Lebih baik dari 2023?
VIDEO: Tersangka Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang
Jelang Perayaan Iraw Tengkayu, Progres Replika Padaw Tujuh Dulung Sudah 60 Persen
AI Harus Dukung Proses Pembelajaran, Bukan untuk Menggantikan Peran Guru
Charlie Puth Resmi Menikah dengan Brooke Sansone, Berikut Profilnya
10 Ciri Orang yang Merindukanmu dari Kejauhan, Hanya Ingin Secepatnya Ketemuan
Waspada, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Berpotensi Menerjang Sulut
Baru 3 Provinsi dengan Capaian PIN POLIO Lebih dari 95 Persen
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Penutupan PON Aceh-Sumut Hari Ini
Perkuat Pasar ASEAN, GWM Siap Produksi Mobil di Vietnam
9 Kalimat Sederhana yang Ternyata Bisa Menyakitkan Hati Orang Lain, Bahayanya Kata-Kata