Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mengungkapkan kliennya pernah mendapat arahan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengamankan kasus skandal dana talangan Bank Century yang sedang ramai di DPR.
Menurut Handika, Anas yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat diminta agar skandal Rp 6,7 triliun yang sedang ditangani Panitia Khusus hak angket Bank Century (Pansus Century) tidak sampai menyeret SBY yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina partainya.
"Anas dipanggil oleh SBY di Cikeas. Dalam pertemuan itu SBY memberikan pengarahan kepada Anas untuk mencegah supaya Pansus Century DPR tidak mengarah baik secara hukum dan politik ke SBY," ujar Handika Honggowongso, Rabu (5/2/2014).
Usai medapat arahan tersebut, Handika menuturkan bahwa Anas kemudian langsung memainkan perannya di DPR. Lobi-lobi lintas fraksi menjadi pilihan utama yang dilakukan mantan Ketua Umum PB HMI itu dengan tujuan, Pansus Century tak membidik SBY.
"(Anas) kemudian ke fraksi partai lain untuk mengamankan SBY. Bentuk konkrit koordinasi dengan semua fraksi mencegah nama SBY disebut dan pemeriksaan Pansus tidak mengarah ke SBY," katanya.
Lobi-lobi yang dilakukan Anas tak hanya sampai di DPR. Atas kepatuhannya dengan SBY, pria asal Blitar, Jawa Timur itu kata Handika juga melakukan koordinasi 'tingkat tinggi' kepada sejumlah menteri yang diduga terkait dengan persoalan Century. "Koordinasi juga dengan Sri Mulyani, Boediono dan seluruh pihak yang terkait kasus itu," ungkap Handika.
Kendati demikian, Handika mengaku tidak tahu secara detil koordinasi mengenai apa saja yang dilakukan oleh Anas kepada Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono yang masih duduk di kursi Gubernur Bank Indonesia.
Anas Urbaningrum kini sudah menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangun Hambalang. Ia juga telah resmi menjadi tahanan KPK sejak 10 Februari 2014 lalu.
Hari ini, Rabu (5/2/2014) KPK juga memeriksa Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Kuasa Hukum Anas lainnya, Firman Wijaya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya adalah mengenai kasus Century yang kini juga tengah ditangani KPK.
"Penjelasan (pengamanan Century) itu ada, tapi baru general. Detilnya nanti setelah Mas Anas dari dokter gigi," kata Firman di Gedung KPK. (Gen/Eks)
Baca Juga:
Anas Diperiksa Penyidik Terkait Perintah Amankan CenturyAda Bukti Soal Ibas? Kuasa Hukum Anas: Tunggu Tanggal MainnyaAkbar Tandjung Dukung Anas `Ajak` Ibas ke KPK
Menurut Handika, Anas yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat diminta agar skandal Rp 6,7 triliun yang sedang ditangani Panitia Khusus hak angket Bank Century (Pansus Century) tidak sampai menyeret SBY yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina partainya.
"Anas dipanggil oleh SBY di Cikeas. Dalam pertemuan itu SBY memberikan pengarahan kepada Anas untuk mencegah supaya Pansus Century DPR tidak mengarah baik secara hukum dan politik ke SBY," ujar Handika Honggowongso, Rabu (5/2/2014).
Usai medapat arahan tersebut, Handika menuturkan bahwa Anas kemudian langsung memainkan perannya di DPR. Lobi-lobi lintas fraksi menjadi pilihan utama yang dilakukan mantan Ketua Umum PB HMI itu dengan tujuan, Pansus Century tak membidik SBY.
"(Anas) kemudian ke fraksi partai lain untuk mengamankan SBY. Bentuk konkrit koordinasi dengan semua fraksi mencegah nama SBY disebut dan pemeriksaan Pansus tidak mengarah ke SBY," katanya.
Lobi-lobi yang dilakukan Anas tak hanya sampai di DPR. Atas kepatuhannya dengan SBY, pria asal Blitar, Jawa Timur itu kata Handika juga melakukan koordinasi 'tingkat tinggi' kepada sejumlah menteri yang diduga terkait dengan persoalan Century. "Koordinasi juga dengan Sri Mulyani, Boediono dan seluruh pihak yang terkait kasus itu," ungkap Handika.
Kendati demikian, Handika mengaku tidak tahu secara detil koordinasi mengenai apa saja yang dilakukan oleh Anas kepada Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono yang masih duduk di kursi Gubernur Bank Indonesia.
Anas Urbaningrum kini sudah menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangun Hambalang. Ia juga telah resmi menjadi tahanan KPK sejak 10 Februari 2014 lalu.
Hari ini, Rabu (5/2/2014) KPK juga memeriksa Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Kuasa Hukum Anas lainnya, Firman Wijaya, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya adalah mengenai kasus Century yang kini juga tengah ditangani KPK.
"Penjelasan (pengamanan Century) itu ada, tapi baru general. Detilnya nanti setelah Mas Anas dari dokter gigi," kata Firman di Gedung KPK. (Gen/Eks)
Baca Juga:
Anas Diperiksa Penyidik Terkait Perintah Amankan CenturyAda Bukti Soal Ibas? Kuasa Hukum Anas: Tunggu Tanggal MainnyaAkbar Tandjung Dukung Anas `Ajak` Ibas ke KPK