Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM Bank DKI untuk tahun anggaran 2009-2010. Dalam korupsi ini, diduga negara rugi Rp 20,7 miliar.
"Kami melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus itu, untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2014).
Menurut Adi, ketiga tersangka itu yakni Direktur PT Praksis Solusion Indonesia Adi Rahmanto yang mengerjakan GCMS dan perluasan ATM Bank DKI, mantan Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joenoes, dan Direktur PT Karimata Solusi Padu (PT KSP) Henri J Maraton.
Modus operandi korupsi ini adalah dengan cara penunjukan langsung perusahaan pelaksana proyek dan pengaturan lelang. "Dalam proyek pengadaan 100 unit ATM dianggarkan Rp 82,5 miliar dan untuk proyek GCMS dianggarkan Rp 8,46 miliar. Namun dalam 2 proyek tersebut, terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,7 miliar," tutur dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.
Kasus ini bermula pada tahun 2009-2010, saat bank pelat merah milik Provinsi DKI Jakarta mengadakan proyek pengadaan GCMS dengan pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar dan perluasan ATM senilai Rp 82 miliar.
Kemudian ditunjuklah PT PSI sebagai pemenang proyek GCMS. Terkait proyek pengadaan tersebut, dalam kontraknya terdiri dari 8 modul dengan harga per modul sebesar Rp 235 juta. Namun dari kontrak tersebut, hanya 1 yang dikerjakan.
Sedangkan untuk proyek perluasan ATM yang dimenangkan PT KSP. Pada tahun 2009-2010, Bank DKI menyewa mesin ATM dengan kontrak perjanjian mendirikan 100 mesin ATM secara periodik. Pengadaan tersebut dengan pagu anggaran Rp 82 miliar. (Eks)
"Kami melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus itu, untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1/2014).
Menurut Adi, ketiga tersangka itu yakni Direktur PT Praksis Solusion Indonesia Adi Rahmanto yang mengerjakan GCMS dan perluasan ATM Bank DKI, mantan Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joenoes, dan Direktur PT Karimata Solusi Padu (PT KSP) Henri J Maraton.
Modus operandi korupsi ini adalah dengan cara penunjukan langsung perusahaan pelaksana proyek dan pengaturan lelang. "Dalam proyek pengadaan 100 unit ATM dianggarkan Rp 82,5 miliar dan untuk proyek GCMS dianggarkan Rp 8,46 miliar. Namun dalam 2 proyek tersebut, terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,7 miliar," tutur dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.
Kasus ini bermula pada tahun 2009-2010, saat bank pelat merah milik Provinsi DKI Jakarta mengadakan proyek pengadaan GCMS dengan pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar dan perluasan ATM senilai Rp 82 miliar.
Kemudian ditunjuklah PT PSI sebagai pemenang proyek GCMS. Terkait proyek pengadaan tersebut, dalam kontraknya terdiri dari 8 modul dengan harga per modul sebesar Rp 235 juta. Namun dari kontrak tersebut, hanya 1 yang dikerjakan.
Sedangkan untuk proyek perluasan ATM yang dimenangkan PT KSP. Pada tahun 2009-2010, Bank DKI menyewa mesin ATM dengan kontrak perjanjian mendirikan 100 mesin ATM secara periodik. Pengadaan tersebut dengan pagu anggaran Rp 82 miliar. (Eks)