Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih tidak habis pikir dengan tuntutan ganti rugi atau permintaan uang kerohiman dari warga yang permukimannya ditertibkan. Padahal, mereka secara ilegal telah menempati tanah milik negara.
"Saya nanya ke Singapura, apa harus ganti uang kerohiman? Nggak ada di undang-undang mereka juga. Makanya, saya lebih baik jadi presiden ketimbang jadi gubernur kalau udah ngomong UU," ujar wagub yang karib disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Untuk itu, ketika bertemu Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam pada Rabu 5 Februari kemarin, dirinya sempat berdiskusi perihal uang kerohiman itu. Ternyata, dalam perundang-undangan Singapura tidak mengatur tentang uang kerohiman, demikian pula dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
Di Singapura, kata Ahok, polisi berada di pihak pemerintah daerah. Sebaliknya, di Indonesia sistem perundang-undangan kita menempatkan peraturan daerah (perda) di bawah undang-undang, sehingga kepolisian tidak di bawah pemerintah daerah.
Karena itu, Ahok tak heran kalau Singapura berhasil memindahkan warganya ke rumah susun sejak 40 tahun lalu. Selain itu, pembebasan lahan dan pembangunan rusun sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah dengan lembaga sejenis Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Perbedaannya, kalau Singapura semuanya dia yang ngatur, BPN juga ada dia, polisi juga ada di dia. Nah, kalau Jakarta kan perda kalah dengan undang-undang. Tapi, manusia yang dihadapi sama," kata Ahok. (Ado/Ism)
"Saya nanya ke Singapura, apa harus ganti uang kerohiman? Nggak ada di undang-undang mereka juga. Makanya, saya lebih baik jadi presiden ketimbang jadi gubernur kalau udah ngomong UU," ujar wagub yang karib disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Untuk itu, ketika bertemu Menteri Luar Negeri Singapura K Shanmugam pada Rabu 5 Februari kemarin, dirinya sempat berdiskusi perihal uang kerohiman itu. Ternyata, dalam perundang-undangan Singapura tidak mengatur tentang uang kerohiman, demikian pula dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
Di Singapura, kata Ahok, polisi berada di pihak pemerintah daerah. Sebaliknya, di Indonesia sistem perundang-undangan kita menempatkan peraturan daerah (perda) di bawah undang-undang, sehingga kepolisian tidak di bawah pemerintah daerah.
Karena itu, Ahok tak heran kalau Singapura berhasil memindahkan warganya ke rumah susun sejak 40 tahun lalu. Selain itu, pembebasan lahan dan pembangunan rusun sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah dengan lembaga sejenis Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Perbedaannya, kalau Singapura semuanya dia yang ngatur, BPN juga ada dia, polisi juga ada di dia. Nah, kalau Jakarta kan perda kalah dengan undang-undang. Tapi, manusia yang dihadapi sama," kata Ahok. (Ado/Ism)
Baca juga:
Ahok: Pedagang Pasar Kaget Penyebab Banjir Jakarta
Ahok Kebut Bangun Saluran Khusus Kabel dan Fiber Optik
Kecolongan Warga Buang Sampah Sembarangan, Ahok Benahi Satgas
Ahok `Galau` Pilih Naik BKTB atau Taksi Alphard
Ahok: Dishub DKI Bukan `Macan Ompong` Lagi
Advertisement