Wakil Menteri: Menteri ESDM Diancam Newmont

"Kemarin Menteri terima surat dari Newmont, mengancam lagi, silahkan. Go ahead," Kata Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Feb 2014, 13:28 WIB
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendapatkan ancaman dari pihak PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) karena  memberlakukan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara.

"Kemarin Menteri terima surat dari Newmont mengancam lagi, silahkan. Go ahead," Kata Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Susilo pun menantang PT NNT dan PT Freeport Indonesia (PTFI) jika ingin mengajukan ke arbitrase atas diberlakukannya Undang-undang yang berisi larangan ekspor mineral mentah tersebut. "Newmont dan Freeport arbitrase silahkan," tegas Susilo.

Menurut Susilo, meski mengajukan ke arbitrase, kedua perusahaan asing tersebut wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), guna menaati Undang-undang tersebut.

"Tapi dia harus membangun smelter, siapapun mengajukan usaha pertambangan harus melakukan pengolahan dulu, sehingga tidak begitu saja tanah glodongan masuk ke truk ke kapal itu tidak boleh lagi," ungkap Susilo.

Susilo menegaskan, persyaratan pembangunan smelter tidak boleh ditawar lagi. Dirinya mengungkapkan hal tersebut juga didukung dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 2014.

"Oleh karena itu persyaratan peraturan menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 persyaratan untuk bisa ekspor masing-masing KK dan IUP harus punya road map bangun smelter, ada jaminan kesungguhan kapan groundbreaking, kapan pembangunannya, harus dilakukan selesai 2017," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Baca juga:

Ekspor Bijih Mineral Distop, Pengusaha Tambang Rugi Rp 45 Triliun

Wamen ESDM: Silahkan Saja Bos Freeport Protes

Ekspor Mineral Naik Drastis Sebulan Jelang Pelarangan

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya