Layanan Konsumen OJK Digadang Jadi Contoh Contact Center RI

Konsep trackable dan traceable yang diusung OJK merupakan yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia.

oleh Syahid Latif diperbarui 06 Feb 2014, 18:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem pelayanan konsumen terintegrasi (Integradted Financial Care) yang menerapkan fasilitas trackable dan traceable. Sistem ini diharapkan menjadi model bagi contact center di Indonesia.

Dalam sistem traceable, lembaga keuangan jasa keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tak dapat diselesaikan LJK dan konsumenya.

Sementara sistem trackable diharapkan memudahkan konsumen untu kmengetahui perkembangan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK.

"Konsep trackable dan traceable ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia. Kami berharap Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK ini akan menjadi role model bagi contact center di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2014).

OJK berharap sistem terbarunya ini akan berguna meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat.

Dengan sistem baru ini layanan konsumen OJK diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 21 Januari 2013, Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi telah tiga kali bertransformasi. Layanan Konsumen tahap awal diluncurkan dengan dukungan lima tenaga caller yang dilanjutkan dengan Layanan Konsumen tahap menengah yang diluncurkan pada 17 Mei 2013.

Seiring dengan masuknya pengaturan dan pengawasan Perbankan ke OJK dan keberadaan kantor OJK di daerah, Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK kembali mengalami metamorfosis di tahap akhir dengan mengusung konsep trackable and traceable.

Secara keseluruhan, sejak mulai beroperasi pada 21 Januari sampai akhir Desember 2013, Layanan Konsumen  OJK telah memberikan sebanyak 7.655 layanan, yang terdiri dari 495 penyampaian informasi (6,47%),  6.271 permintaan informasi atau pertanyaan (81,92%), dan 889 pengaduan (11,61%).

Untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan maupun konsumen secara online melalui website http://sikapiuangmu.ojk.go.id. Konsumen juga dapat memanfaatkan nomor telepon layanan konsumen OJK (kode area) 500-655 untuk mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduannya.(Shd)

Baca juga

Genjot Masyarakat RI Melek Keuangan, OJK Luncurkan SiMolek

BI Klaim Pengawasan Bank Serahkan ke OJK dalam Keadaan Aman

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya