Tak jarang pelaku korupsi atau kejahatan lainnya melarikan diri ke luar negeri demi bisa terlepas dari jeratan hukum tanah air. Bila sudah begitu, diperlukan kerja sama dengan pihak negara yang bersangkutan.
Untuk itu, pemerintah bersama Komisi III DPR melakukan rapat kerja sama pembahasan RUU kerjasama hukum dengan Korea Selatan dan India. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
"Agenda rapat hari ini adalah mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Sementara, anggota Komisi III dari PDIP M Nurdin memandang, RUU ini penting bagi kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Republik Korea Selatan dan India. Sehingga Indonesia mampu mengantisipasi pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri.
"Oleh karena itu perlu adanya peraturan dan persyaratan yang telah ditentukan. Perjanjian merupakan proses kerjasama dan diplomatik," ujar Nurdin.
Setelah membacakan pandangan fraksi, Nurdin pun memberikan copy pandangan tersebut ke pemerintah. Tiap perwakilan partai memberikan pandangannya secara bergiliran. Anggota DPR yang hadir dalam rapat ini berjumlah 15 orang. (Ndy/Mut)
Baca juga:
Antasari Akui Pernah Bertemu Anggoro di Singapura
Anggoro Operasi Plastik? Kuasa Hukum: Mungkin Faktor Umur
DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby
Untuk itu, pemerintah bersama Komisi III DPR melakukan rapat kerja sama pembahasan RUU kerjasama hukum dengan Korea Selatan dan India. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
"Agenda rapat hari ini adalah mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Sementara, anggota Komisi III dari PDIP M Nurdin memandang, RUU ini penting bagi kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Republik Korea Selatan dan India. Sehingga Indonesia mampu mengantisipasi pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri.
"Oleh karena itu perlu adanya peraturan dan persyaratan yang telah ditentukan. Perjanjian merupakan proses kerjasama dan diplomatik," ujar Nurdin.
Setelah membacakan pandangan fraksi, Nurdin pun memberikan copy pandangan tersebut ke pemerintah. Tiap perwakilan partai memberikan pandangannya secara bergiliran. Anggota DPR yang hadir dalam rapat ini berjumlah 15 orang. (Ndy/Mut)
Baca juga:
Antasari Akui Pernah Bertemu Anggoro di Singapura
Anggoro Operasi Plastik? Kuasa Hukum: Mungkin Faktor Umur
DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby