Dul Ahmad Dhani Rutin Wajib Lapor ke Kejaksaan

Meski tak ditahan oleh kejaksaan, namun Dul Ahmad Dhani wajib menjalani wajib lapor setiap pekan.

oleh Yazir Farouk diperbarui 06 Feb 2014, 18:35 WIB
Putra ketiga Ahmad Dhani, AQJ alias Dul memang tak ditahan setelah berkasnya atas kasus kecelakaan maut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Namun,  bocah berusia 13 tahun itu mesti menjalani wajib lapor setiap pekan.

"Iya karena kan dia (Dul) tidak ditahan. Jadi seminggu sekali dia ke Kejaksaan. Setiap Kamis," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, saat dihubungi wartawan Kamis (6/2/2014)

Kejaksaan punya pertimbangan tak menjadikan Dul tahanan sementara. Salah satunya, usia Dul masih di bawah umur. Dia diperkenankan bersama orangtuanya sebelum dan selama proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, pelimpahan tahap dua berkas Dul ke Kejaksaan dilakukan pada 15 Januari 2014. Dalam berkas itu, Dul dikenakan  pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal.

Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)

Baca juga:
Sudah Berencana, 6 Artis Ini Gagal Nikah
Coboy Junior Dipastikan Bubar
Bila Dewi Perssik Dipenjara, Akankah Julia Perez Menjenguk?
Julia Perez: Maaf Banget Ya Mbak Depe
Bukan Iqbaal, Tapi Bastian yang Keluar dari Coboy Junior
Sampai Kapan Ayu Ting Ting Hindari Enji

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya