Pemberlakuan peraturan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas bagi seluruh PNS DKI Jakarta pada bulan kedua ini semakin diperketat. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun mulai melakukan razia di setiap lokasi yang biasa digunakan oleh para PNS DKI untuk memarkir kendaraannya.
Setiap PNS yang bandel tak ikut 'puasa' dan terlihat menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, akan langsung dicegat dan dicatat identitasnya. Salah seorang petugas Inspektorat DKI, Roy Fernando Samosir yang bertugas merazia kendaraan di lapangan parkir DPRD DKI tampak menyetop satu per satu-persatu motor dan mobil yang akan masuk ke lokasi parkir, tanpa terkecuali.
"Mau kemana, Mas? Mas, PNS atau bukan? Bisa lihat ID card nya," ujar Roy kepada Liputan6.com yang hendak memarkir kendaraannya dilokasi parkir DPRD di basement III, Gedung DPRD, Jumat, (6/2/2014).
Setelah mengaku bukan PNS, Roy pun mempersilakan Liputan6.com untuk masuk ke lokasi parkir. Ia pun mengaku, mulai bulan ini di minggu pertama hari Jumat, inspektorat DKI akan merazia setiap kendaraan PNS DKI Jakarta yang masuk tempat parkir kendaraan para PNS tersebut.
"Mulai bulan ini, semua kendaraan yang masuk ke tempat parkir kita tanya. Bila ada PNS yang tertangkap razia mengendarai kendaraan maka identitasnya, lalu nomor induk kepegawaian (NIK) akan dicatat untuk dilaporkan ke atasan," kata Roy.
Setelah nama-nama para PNS yang melanggar instruksi gubernur tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkumpul, pihaknya akan menyerahkan kepada Gubernur Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kita serahkan kepada kepala inspektorat, kemudian pimpinan langsung menyerahkan kepada atas lagi," kata Roy.
Walau melakukan razia, Roy mengatakan, pihak inspektorat tidak bisa melarang para PNS untuk tidak menggunakan kendaraan saat bekerja. Pihaknya hanya bisa memberikan laporan tersebut kepada gubernur.
"Kita harus dapat mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan PNS pada kebijakan Gubernur ini diterapkan di lapangan. Karena ini kan instruksi yang langsung dikeluarkan oleh gubernur," kata diaujar dia.
Roy mengaku tidak hanya di Balaikota DKI Jakarta, razia juga dilakukan di tiap kantor instansi Pemprov DKI. "Semuanya, dari pemprov, Pemkot sampai kecamatan semuanya diawasi," ungkapnya.
Untuk lingkungan Balaikota DKI Jakara, Roy mengaku pihaknya telah melakukan razia di tiga titik yang selama ini menjadi lokasi yang menjadi langganan parkir para PNS.
"Kita jaga di parkiran DPRD, depan balaikota dan di lapangan parkir IRTI Monas. Tiap tempat dijaga 3 sampai 4 orang dari inspektorat," pungkas Roy. (Tnt/Yus)
Baca juga:
Setiap PNS yang bandel tak ikut 'puasa' dan terlihat menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, akan langsung dicegat dan dicatat identitasnya. Salah seorang petugas Inspektorat DKI, Roy Fernando Samosir yang bertugas merazia kendaraan di lapangan parkir DPRD DKI tampak menyetop satu per satu-persatu motor dan mobil yang akan masuk ke lokasi parkir, tanpa terkecuali.
"Mau kemana, Mas? Mas, PNS atau bukan? Bisa lihat ID card nya," ujar Roy kepada Liputan6.com yang hendak memarkir kendaraannya dilokasi parkir DPRD di basement III, Gedung DPRD, Jumat, (6/2/2014).
Setelah mengaku bukan PNS, Roy pun mempersilakan Liputan6.com untuk masuk ke lokasi parkir. Ia pun mengaku, mulai bulan ini di minggu pertama hari Jumat, inspektorat DKI akan merazia setiap kendaraan PNS DKI Jakarta yang masuk tempat parkir kendaraan para PNS tersebut.
"Mulai bulan ini, semua kendaraan yang masuk ke tempat parkir kita tanya. Bila ada PNS yang tertangkap razia mengendarai kendaraan maka identitasnya, lalu nomor induk kepegawaian (NIK) akan dicatat untuk dilaporkan ke atasan," kata Roy.
Setelah nama-nama para PNS yang melanggar instruksi gubernur tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkumpul, pihaknya akan menyerahkan kepada Gubernur Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kita serahkan kepada kepala inspektorat, kemudian pimpinan langsung menyerahkan kepada atas lagi," kata Roy.
Walau melakukan razia, Roy mengatakan, pihak inspektorat tidak bisa melarang para PNS untuk tidak menggunakan kendaraan saat bekerja. Pihaknya hanya bisa memberikan laporan tersebut kepada gubernur.
"Kita harus dapat mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan PNS pada kebijakan Gubernur ini diterapkan di lapangan. Karena ini kan instruksi yang langsung dikeluarkan oleh gubernur," kata diaujar dia.
Roy mengaku tidak hanya di Balaikota DKI Jakarta, razia juga dilakukan di tiap kantor instansi Pemprov DKI. "Semuanya, dari pemprov, Pemkot sampai kecamatan semuanya diawasi," ungkapnya.
Untuk lingkungan Balaikota DKI Jakara, Roy mengaku pihaknya telah melakukan razia di tiga titik yang selama ini menjadi lokasi yang menjadi langganan parkir para PNS.
"Kita jaga di parkiran DPRD, depan balaikota dan di lapangan parkir IRTI Monas. Tiap tempat dijaga 3 sampai 4 orang dari inspektorat," pungkas Roy. (Tnt/Yus)
Baca juga:
Blusukan Naik Bus, Jokowi: Lebih Enak, Semua Masuk!
Ahok Tepati Janji, Gowes Sepeda dari Rumah dan...Pakai Batik
Advertisement
`Puasa` Kendaraan, Ahok: Aku Mau Jadi Nebengers Aja
Baca Juga