Pukul Bos Hingga Tewas, Suwiryo Ngaku Panik dan Khilaf

Suwiryo membobol plafon menuju ke kamar korban. Tapi, aksinya itu diketahui korban yang sedang berada di kamar dan berteriak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Feb 2014, 23:42 WIB
Suwiryo, pelaku perampokan sekaligus pembunuhan bos katering mengaku khilaf saat memukul sang bos yang bernama Adika Adi Putri itu. Dia kaget saat sang bos teriak melihat sedang mencuri barang.

"Dia teriak. Saya sudah hilang kendali, saya khilaf," kata Suwiryo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Berdasarkan pemeriksaan, Suwiryo mengaku sudah melakukan aksinya di 6 perusahaan katering berbeda. Tapi, baru di perusahaan ini dia mencuri sampai mengakibatkan bosnya sendiri meninggal dunia. Suwiryo mengaku, uang hasil mencurinya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan dirinya.

"Buat keluarga, buat kebutuhan sendiri juga," lanjut Suwiryo.

Saat ditangkap, Suwiryo meninggalkan istrinya yang sedang hamil tua. Ironisnya, beberapa jam setelah ditangkap sang istri melahirkan anak pertama berjenis kelamin perempuan. Mengetahui hal itu, Suwiryo hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya.

"Nyesel banget, saya mau insaf," tandasnya.

Peristiwa perampokan yang menyebabkan Adika Adi Putri, pemilik katering meninggal dunia terjadi pada Senin, 3 Februari lalu. Kala itu, Suwiryo nekat membobol plafon dengan palu yang ditemukan di kamar orangtua korban. Di situ Suwiryo berhasil menggasak sebuah laptop.

Belum cukup dengan itu, Suwiryo membobol plafon menuju ke kamar korban. Tapi, aksinya itu diketahui korban yang sedang berada di kamar dan berteriak.

Mendengar teriakan itu, Suwiryo lalu memukul korban dengan palu yang dibawanya hingga tewas. Setelah itu, Suwiryo melanjutkan aksinya dengan mengambil cincin dan kalung emas milik korban.

Suwiryo lalu meninggalkan tempat sehari-hari dia bekerja di Jalan Tanah Tinggi I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Suwiryo kabur sampai ke kampung halamannya di Lebak, Banten. Petugas kemudian menangkap Suwiryo di ruamahnya di Desa Cisimeut, Lebak, Banten, Kamis 6 Februari.

Kini Suwiryo harus mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat. Ia diancam Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rmn/Mvi)

Baca juga:

Pembunuh Bos Katering Sudah Beraksi di 6 Tempat Berbeda
Pembunuh Bos Katering di Tanah Tinggi Palsukan Identitas
Istri Melahirkan, Pembunuh Bos Katering Nangis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya