Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus tersebut telah menjerat pemilik PT Masaro Radikom sebagai tersangka.
"Saya tidak ada sangkut paut dengan masalah gratifikasi dan tidak ada menikmati uang dari pengusaha," tegasnya di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jumat (7/2/2014).
Berdasarkan fakta persidangan kasus proyek SKRT itu disebutkan adanya dugaan aliran dana dari PT Masaro Radiokom kepada pejabat-pejabat di Kementerian Kehutanan. Aliran dana inilah yang kabarnya diketahui oleh Kaban. Kaban pun mengatakan, ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan, ia tidak mengetahui sama sekali perihal aliran dana itu.
"Saya tidak tahu lah ada suap. Mana mungkin orang nyuap kita dikasih tahu," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Menurut Kaban, dugaan suap itu baru diketahui setelah hasil pemeriksaan atau audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) keluar. Selain itu, dikatakan Kaban, proyek SKRT adalah penggodokan dari Komisi IV DPR RI dan Departemen Kehutanan, Keuangan, serta panitia anggaran.
"Itu kan dilakukan oleh pengusaha. Menteri kan nggak tahu tentang begituan," tanda Kaban.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopir MS Kaban Muhammad Yusuf. Sopir Kaban diperiksa sebagai saksi kasus SKRT karena dianggap mengenai kasus SKRT. (Tya/Mvi)
Baca juga:
"Saya tidak ada sangkut paut dengan masalah gratifikasi dan tidak ada menikmati uang dari pengusaha," tegasnya di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jumat (7/2/2014).
Berdasarkan fakta persidangan kasus proyek SKRT itu disebutkan adanya dugaan aliran dana dari PT Masaro Radiokom kepada pejabat-pejabat di Kementerian Kehutanan. Aliran dana inilah yang kabarnya diketahui oleh Kaban. Kaban pun mengatakan, ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan, ia tidak mengetahui sama sekali perihal aliran dana itu.
"Saya tidak tahu lah ada suap. Mana mungkin orang nyuap kita dikasih tahu," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Menurut Kaban, dugaan suap itu baru diketahui setelah hasil pemeriksaan atau audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) keluar. Selain itu, dikatakan Kaban, proyek SKRT adalah penggodokan dari Komisi IV DPR RI dan Departemen Kehutanan, Keuangan, serta panitia anggaran.
"Itu kan dilakukan oleh pengusaha. Menteri kan nggak tahu tentang begituan," tanda Kaban.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopir MS Kaban Muhammad Yusuf. Sopir Kaban diperiksa sebagai saksi kasus SKRT karena dianggap mengenai kasus SKRT. (Tya/Mvi)
Baca juga:
Kasus Anggoro, Mantan Sopir Eks Menhut MS Kaban Dipanggil KPK
Antasari Tantang Anggoro Buka-bukaan Soal Suap di KPK
Advertisement
Mantan Sopir Diperiksa KPK, MS Kaban: Sah-sah Saja