Somasi yang dilayangkan pengacara Presiden Susilo Bambang Yuhoyono (SBY) kepada sejumlah orang, menurut fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Barita Simanjuntak, tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan pertimbangan tim PPI, organisasi yang didirikan Anas Urbaningrum, somasi tersebut tidak memiliki nilai apa-apa.
"Apa maksudnya. Tapi boleh lah ini kita artikan sebagai somasi SBY dan pengacaranya sebagai surat cinta," ujar Barita, di Rumah Pergerakan, Jalan Teluk Nangsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2014).
Menurut Barita, somasi yang dilayangkan seorang Presiden RI seharusnya melalui Pengacaranya di Kejaksaan Agung, bukan melalui kuasa hukum pribadi keluarga SBY yaitu, Palmer Situmorang.
"SBY tidak bisa memanfaatkan jabatannya untuk berkuasa. Jangan salah gunakan jabatan," ucap Barita.
Sebab sebagai bagian dari rakyat, seluruh warga negara berhak mengutarakan pendapatnya. Terkait jabatannya sebagai apa atau siapa. Seperti falsafah demokrasi yang artinya: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Presiden SBY melalui pengacaranya Palmer Situmorang menyomasi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi (Ekuin) era Gus Dur, Rizal Ramli. Somasi dilayangkan terkait tudingan Rizal kepada SBY bahwa ada gratifikasi kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century. Pernyataan itu disampaikan Rizal pada sebuah stasiun televisi swasta nasional.
Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah juga disomasi kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak KPK untuk memeriksa anak SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.
Loyalis Anas Urbaningrum, Sri Mulyono mengaku telah menerima surat somasi dari pengacara keluarga SBY itu. Surat langsung diantarkan ke kediaman Anas Urbaningrum atau Rumah Pergerakan Indonesia (PPI), Jalan Teluk Langsa Raya C9 No 1 Kavling AL, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Somasi dilayangkan, karena Sri dianggap mencemarkan nama baik SBY di media sosial. (Tya/Mvi)
Baca juga:
"Apa maksudnya. Tapi boleh lah ini kita artikan sebagai somasi SBY dan pengacaranya sebagai surat cinta," ujar Barita, di Rumah Pergerakan, Jalan Teluk Nangsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2014).
Menurut Barita, somasi yang dilayangkan seorang Presiden RI seharusnya melalui Pengacaranya di Kejaksaan Agung, bukan melalui kuasa hukum pribadi keluarga SBY yaitu, Palmer Situmorang.
"SBY tidak bisa memanfaatkan jabatannya untuk berkuasa. Jangan salah gunakan jabatan," ucap Barita.
Sebab sebagai bagian dari rakyat, seluruh warga negara berhak mengutarakan pendapatnya. Terkait jabatannya sebagai apa atau siapa. Seperti falsafah demokrasi yang artinya: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Presiden SBY melalui pengacaranya Palmer Situmorang menyomasi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi (Ekuin) era Gus Dur, Rizal Ramli. Somasi dilayangkan terkait tudingan Rizal kepada SBY bahwa ada gratifikasi kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century. Pernyataan itu disampaikan Rizal pada sebuah stasiun televisi swasta nasional.
Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah juga disomasi kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak KPK untuk memeriksa anak SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.
Loyalis Anas Urbaningrum, Sri Mulyono mengaku telah menerima surat somasi dari pengacara keluarga SBY itu. Surat langsung diantarkan ke kediaman Anas Urbaningrum atau Rumah Pergerakan Indonesia (PPI), Jalan Teluk Langsa Raya C9 No 1 Kavling AL, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Somasi dilayangkan, karena Sri dianggap mencemarkan nama baik SBY di media sosial. (Tya/Mvi)
Baca juga:
Anas Urbaningrum: Kok Rakyat Disomasi Pemimpinnya
Pengamat: Somasi SBY Pancing Perlawanan Rakyat
Advertisement
Ini Pernyataan Rizal Ramli yang Berbuah Somasi