Jaksa Agung Basrief Arief menepis kabar yang menyebutkan dia tak serius menangani kasus Talangsari Lampung 1989. Basrief pun mengatakan kasus ini sedari awal diselidiki oleh Komnas HAM. Lantaran persyaratan materil yang diminta kejaksaan selaku penyidik sekaligus penuntut belum terpenuhi Komnas HAM.
"Nah, tentunya apa yang dihasilkan oleh Komnas HAM ada hal-hal yang masih diperlukan baik persyaratan formil maupun materiil," kata Basrief di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Basrief mengatakan, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus itu kepada Kejagung pada Oktober 2008. Namun, setiap petunjuk dari jaksa tak pernah dilengkapi Komnas HAM. Karenanya, tragedi penyerbuan warga sipil oleh anggota TNI pada 7 Januari 1989 atau 25 tahun lalu itu belum dapat dibawa ke meja sidang.
"Tentunya kita kembali ke Komnas HAM. Sayangnya, setiap petunjuk yang diberikan itu kembali begitu saja, jadi tidak pernah ada perkembangan dari petunjuk yang kita mintakan itu. Itu masalahnya sebetulnya," ucapnya.
Basrief mengatakan, telah membicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, mengenai tragedi ini agar ada jalan keluar sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi para korban.
"Sudah dibicarakan di Kemenko Polhukam berkaitan dengan Komnas HAM dan Kejaksaan. Nanti akan dicarikan jalan keluar yang terbaik seperti apa," demikian jelas Basrief.
Peristiwa Talangsari, terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Saat itu, terjadi penyerbuan oleh aparat keamanan ke pondok pengajian di Desa Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Akibat penyerbuan dengan senjata api tersebut, Puluhan orang meninggal dunia. Puluhan warga, korban penyerbuan dipenjara. Tindakan ini, dilakukan secara hukum maupun tanpa proses hukum (Tya/Mvi)
Baca juga:
"Nah, tentunya apa yang dihasilkan oleh Komnas HAM ada hal-hal yang masih diperlukan baik persyaratan formil maupun materiil," kata Basrief di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Basrief mengatakan, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus itu kepada Kejagung pada Oktober 2008. Namun, setiap petunjuk dari jaksa tak pernah dilengkapi Komnas HAM. Karenanya, tragedi penyerbuan warga sipil oleh anggota TNI pada 7 Januari 1989 atau 25 tahun lalu itu belum dapat dibawa ke meja sidang.
"Tentunya kita kembali ke Komnas HAM. Sayangnya, setiap petunjuk yang diberikan itu kembali begitu saja, jadi tidak pernah ada perkembangan dari petunjuk yang kita mintakan itu. Itu masalahnya sebetulnya," ucapnya.
Basrief mengatakan, telah membicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, mengenai tragedi ini agar ada jalan keluar sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi para korban.
"Sudah dibicarakan di Kemenko Polhukam berkaitan dengan Komnas HAM dan Kejaksaan. Nanti akan dicarikan jalan keluar yang terbaik seperti apa," demikian jelas Basrief.
Peristiwa Talangsari, terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Saat itu, terjadi penyerbuan oleh aparat keamanan ke pondok pengajian di Desa Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Akibat penyerbuan dengan senjata api tersebut, Puluhan orang meninggal dunia. Puluhan warga, korban penyerbuan dipenjara. Tindakan ini, dilakukan secara hukum maupun tanpa proses hukum (Tya/Mvi)
Baca juga:
Corby Barter Adrian Kiki? Jaksa Agung: Tak Ada Kaitannya
Gadis ABG Jadi Budak Seks, Siapa Peduli?
Advertisement
Keluarga Korban HAM Seruduk Kantor Komjak
Baca Juga