Fahmi Sadiq Ditahan Kejaksaan, Sucofindo Tunjuk Plt Dirut

Komisaris dan direksi PT Sucofindo menunjuk Sufrin Hannan sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 08 Feb 2014, 14:32 WIB
Komisaris dan direksi PT Sucofindo menunjuk Sufrin Hannan sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama. Penunjukkan ini berdasarkan hasil konsultasi direksi dan komisaris dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham, Rabu (5/2/2014) lalu.

Sufrin Hannan kini bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan PT Sucofindo. Ia menggantikan sementara peran Direktur Utama Fahmi Sadiq yang sejak Selasa (4/2) malam berhalangan sementara karena ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2014), Komisaris dan direksi menegaskan  kasus hukum Fahmi Sadiq tidak terkait sama sekali dengan bisnis yang dijalankan oleh PT Sucofindo.

Sebab, kasus itu terjadi pada masa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Surveyor Indonesia atau sebelum bergabung dengan PT Sucofindo.  Fahmi Sadiq sendiri telah menunjuk kuasa hukum pribadi untuk menuntaskan perkaranya.

Dengan penunjukan ini, operasional perusahaan dan pelayanan PT Sucofindo terhadap pelanggan tetap berjalan sebagaimana biasa. Tanggung jawab perusahaan terhadap investor maupun konsumen tidak terganggu proses hukum yang dijalani Fahmi Sadiq.

“Kami menjamin bahwa kasus hukum yang menimpa Fahmi Sadiq tidak mempengaruhi operasional perusahaan maupun pelayanan terhadap pelanggan. Hal ini karena PT Sucofindo telah memiliki sistem yang baik,” kata Sufrin Hannan.

Sekadar informasi, Fahmi telah ditetapkan menjadi tersangka proyek fiktif pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. Kejadian itu terjadi tahun 2010 dan 2011 ketika Surveyor dipimpin oleh Fahmi.

Sementara Supra telah ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 yang merugikan negara Rp 25 miliar. (Ndw)

Baca juga:

Dahlan Iskan Nonaktifkan 2 Direksi BUMN


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya