Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Segera Naik

Pemerintah telah menyetujui adanya biaya tambahan penerbangan (surcharge) yang akan dimasukkan dalam tiket pesawat terbang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Feb 2014, 15:29 WIB
Pemerintah telah menyetujui adanya biaya tambahan penerbangan (surcharge) yang akan dimasukkan dalam tiket pesawat terbang. Langkah itu diambil untuk mengurangi kenaikan biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah.

Adapun biaya tambahan tersebut ditetapkan sebesar Rp 50 ribu-Rp 60 ribu pada satu jam pertama. "Untuk sementara ini, surcharge Rp 50 ribu untuk pesawat propeler dan Rp 60 ribu untuk pesawat jet," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Herry memastikan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara, mengingat kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar sampai saat ini masih belum stabil.

"Ya bisa (dicabut), kalau dolar AS melemah ya bisa kita cabut lagi, atau kalau nanti berlanjut surcharge kita cabut dan tarif batas atas berubah," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Perhubungan masih terus mengkaji terkait usulan beberapa asosiasi penerbangan untuk menaikkan tarif batas atas harga tiket pesawat sesuai depresiasi rupiah selama ini yaitu 20%.

Namun ketika dikonfirmasi kapan kebijakan mengenai pengenaan biaya tambahan tersebut akan diberlakukan, Herry mengaku belum tau secara pasti. Namun, Menteri Perhubungan telah menandatangani Permenhub dan rencananya akan diterbitkan pekan depan.

"Saya lupa, nanti saya cek lagi, tapi terbitnya minggu depan, apa langsung berlaku atau tidak, nanti kita lihat dulu, yang penting tanda tangan dulu lah. Pak Menteri sudah bilang ke saya, Pak Menteri setuju," imbuh Herry. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya