Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul angkat bicara mengenai kuasa hukum yang ditunjuk tersangka dugaan kasus gratifikasi mega proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Menurut Ruhut, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu seharusnya tak perlu menggunakan jasa pengacara yang mahal untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.
"Anas tidak perlu pakai pengacara yang mahal dengan harga sewa hingga miliaran rupiah, karena bagaimana pun juga Pak Anas akan menjadi terpidana, sebab saat ini ia sudah menjadi tersangka kasus korupsi," kata Ruhut di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2014)
Tak hanya itu, Ruhut juga mengimbau Anas untuk tidak berpikiran yang macam-macam dalam menghadapi proses hukum atas kasusnya itu.
"Imbauan saya ini karena masih peduli kepada beliau agar lebih berpikir jernih lagi dalam menanggapi permasalahan hukum yang tengah menjeratnya," tambah Ruhut. (Ant/Ado)
Baca Juga:
SBY Minta Century Diamankan? Ruhut: Anas Pembohong Besar!
Pengacara: Anas Diminta Amankan SBY dalam Kasus Century
Selesai Diperiksa KPK, Anas: Ada Kemajuan
Adnan Buyung: Hebat Kalau KPK Periksa Ibas
Ruhut Sitompul: Anas Tidak Perlu Pakai Pengacara Mahal
Ruhut mengimbau Anas untuk tidak berpikiran macam-macam dalam menghadapi proses hukum atas kasusnya.
diperbarui 08 Feb 2014, 22:52 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Osteosit Adalah: Sel Tulang Matang yang Berperan Penting dalam Kesehatan Tulang
Prospek Emiten Properti di Tengah Penurunan Suku Bunga
3 Resep Mangga Kocok Susu yang Manis Asamnya Bikin Nagih
Rekomendasi Destinasi Wisata di Lampung Barat
Daftar Incaran Manchester United Bertambah, Harus Siap Melawan Raksasa Prancis
Momen Prabowo Santap Sarapan Pagi Bersama PM Australia di Peru
Investor Kripto Indonesia Penyuka Aset Berisiko Tinggi dan Spekulatif
Inspirasi Model Rambut Pendek Pria 2024, Gaya Buzz Cut hingga Layered Undercut yang Stylish
15 November 1977: Putri Anne Tolak Pemberian Gelar Bangsawan untuk Anak-anaknya
Miliarder Todd Graves: Saya Harus Korbankan Banyak Hal untuk Sukses
Buntut Intimidasi Siswa Sujud dan Menggonggong, Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui
Paralelisme Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap