Implementasi Undang-undang Penyiaran yang memuat aturan migrasi siaran televisi analog menjadi digital menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring harus tuntas pada tahun 2018. Target tersebut menurut dia sudah berjalan dan beberapa wilayah bahkan sudah melakukan uji siaran.
"DKI, Jawa dan sebagian Sumatera sudah dilaksanakan, tahun 2014 Sumatera bagian selatan dan beberapa wilayah akan melakukan uji siaran," ujarnya di sela-sela puncak peringatan Hari Pers Nasional di Benteng Marlborough Kota Bengkulu.
Saat ini pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan perangkat pendukung sistem digital untuk pengguna langsung atau pemirsa televisi di rumah berupa Setup Box sebanyak 6,5 juta unit.
Setiap wilayah menurut Tifatul akan disediakan 5 unit layanan Service Provider dan masing-masing unit akan melayani sebanyak 12 content provider atau pengisi siaran. Artinya masing-masing wilayah akan memiliki 60 media penyiaran yang bersiaran secara digital termasuk media penyiaran publik.
"Tahun 2018 semua harus tuntas dan tidak ada lagi siaran analog," tegas Tifatul.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu Fajri Anshori menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penyiaran yang ada khususnya di Provinsi Bengkulu.
Saat ini KPID Bengkulu sudah melakukan verifikasi terhadap beberapa lembaga penyiaran nasional maupun daerah yang mengajukan proses perizinan.
"Secara umum kami di daerah siap menerima regulasi tersebut, sekarang tergantung lembaga penyiarannya. Apalagi di Bengkulu ada beberapa lembaga penyiaran lokal yang memiliki peralatan terbatas. Sedangkan untuk bermigrasi kepada sistem digital pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit," demikian kata Fajri.
Baca juga:
Kominfo Akan Tertibkan Iklan Telekomunikasi
`Takut` Bersaing dengan China, Kominfo Pilih Kembangkan Software
Indonesia Siap Produksi Tablet 'Made in Indonesia' Berharga Murah
Advertisement