Dokter Ayu cs Mulai Praktik Maret

dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akan mulai berpraktik pada Maret.

oleh Kusmiyati diperbarui 10 Feb 2014, 18:15 WIB
Setelah menghirup udara kebebasan, Jumat (7/2/2014), dokter Ayu cs saat ini sedang mempersiapkan diri untuk kembali berpraktik melayani mayarakat. Ketiga dokter itu yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian selama dua bulan dipenjara.

"Kalau sekarang masih istirahat saja di tempat masing-masing," kata Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Nurdadi Shaleh, SpOG.

Saat dihubungi Tim Health Liputan6.com, Senin (10/2/2014) dr. Nurdadi mengatakan kemungkinan Maret ini dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian akan mulai berpraktik.

"Kemungkinan Maret sudah mulai praktik, dr. Ayu praktek di Bali, dr. Hendry Sumatera Utara dan dr. Hendy di Sorong," kata dr. Nurdadi.

Tak Kembali ke Manado



Hal yang serupa juga dikatakan Ketua Departemen Obgyn Rumah Sakit Kandouw Manado, dr. Freddy Wagey. Menurutnya, ketiga dokter itu juga tak kembali lagi ke Rumah sakit Kandouw Kota Manado.

"Mereka tidak lagi di sini, sudah kembali ke tempat tugasnya masing-masing," kata dr. Freddy.

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Nurdadi Saleh, SpOG, ketiga dokter itu bertugas di tempat terpisah.

"Waktu itu kan mereka sedang pendidikan saja di sana, nanti ketiga dokter itu kembali ke tempat tugasnya masing-masing. Dr. Ayu ke Bali, dr. Hendry ke Sumatera Utara dan dr. Hendy ke Sorong," kata dr. Nurdadi.

Dokter Ayu Sasiary Prawani terjerat kasus pidana usai membantu proses operasi cesar persalinan pasien bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.

Namun, usai operasi, korban meninggal dunia karena adanya emboli (gelembung udara) di dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Dalam putusan kasasi, meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.

Penangkapan dilakukan setelah 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng Manado.

(Mia/Mel/*)

Baca juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado

Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu





POPULER

Berita Terkini Selengkapnya