RPP Pengelolaan Limbah Dipatok Kelar Sebelum Pemilu 2014

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping Limbang B3 ditargetkan selesai sebelum Pemilu tahun ini.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Feb 2014, 17:33 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping Limbang B3 ditargetkan selesai sebelum Pemilu tahun ini.

RPP ini menjadi perdebatan antara pemerintah dan para pengusaha karena adanya kekhawatiran pengetatan aturan soal limbah tersebut akan menyulitkan pengusaha.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menegaskan bahwa RPP ini dibuat bukan untuk menyulitkan pengusaha.

"Kita harus tetap mendorong pertumbuhan industri kita. Jadi kita mengatur untuk tumbuh, bukan untuk mematikan dan untuk kepentingan berbagai pihak termasuk perindustrian," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Dia menjelaskan, dalam pembahasannya, RPP ini juga telah melibatkan semua pihak termasuk pengusaha, sehingga diyakini tidak akan memberatkan pelaku industri.

"Dalam pembahasan industri dan asosiasi sudah dibicarakan, dibuat list harus jelas, misalnya kategori 1 kalau bahannya berbahaya dan mematikan, harus ada antisipasinya seperti apa. Kita buat dengan treatment berbeda. Ini diharapkan tidak menyulitkan industri," lanjut dia.

Menurut dia, RPP ini telah dirumuskan dengan mengikuti aturan yang telah ada seperti Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga tidak ada aturan yang berbenturan.

"Ini turunan dari UU 32, jadi tidak bertentangan. Dari PP yang lalu, kita buat klasifikasi itu, yang terbaru. Kita mengatur untuk memberi izin bukan untuk mematikan," jelasnya.

Balthasar berharap, dengan kesepakatan yang telah ditempuh dengan berbagai pihak, RPP ini bisa selesai sebelum terjadi pergantian presiden pada Pemilu mendatang.

"Kesepakatan kami ini harus jalan, bisa diselesaikan masa kerja kami beberapa bulan lagi. Sudah disepakati, tinggal teknisnya. Saya harap Maret sudah masuk ke Setneg (Sekretaris Negara) untuk di tandatangani oleh presiden," tandasnya. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya