Diduga Korupsi Rp 3,2 M, Karyawan Pelindo Dibekuk

Tersangka Subchan akan diterbangkan ke Manado dan diurus oleh Kejari Bitung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Feb 2014, 22:17 WIB
3 Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Kejari Bitung, Kejari Martapura, dan Kejari Banjarmasin, dibantu tim dari Kejaksaan Agung membekuk Subchan seorang tersangka yang diduga terlilit korupsi sebesar Rp 3,2 miliar. Subchan merupakan karyawan PT Pelindo IV Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tim Kejagung, Kejari Bitung, Kejari Martapura dan Kejari Banjarmasin berhasil mengamankan DPO asal Kejari Bitung yaitu tersangka Subchan,SE (47), Karyawan PT Pelindo IV Makassar, sekitar pukul 16.40 WITA sore tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Senin (10/2/2013).

Buronan korupsi itu diciduk oleh jaksa gabungan dari 3 Kejari dan Kejagung itu di Cluster Chrysler Citraland Jalan Ahmad Yani, KM 7,5 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bitung No : Print-785/R.1.14/Fd.1/09/2013 tanggl 04 September 2013," ungkap dia.

Saat ini tersangka diamankan di Kejari Banjarmasin, sebelum diterbangkan pada Selasa 11 Februari 2014 ke Manado, Sulawesi Utara, untuk di serahkan kepada jaksa penyidik pada Kejari Bitung.

Subchan dijadikan tersangka atas dugaan korupsi Penyalahgunaan Uang Pembayaran Biaya Jasa Kepelabuhanan pada PT.Pelindo IV Cabang Bitung dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 dengan Kerugian Negara sebesar 3,2 miliar. (Alv/Ndy)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya