Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dyani. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Airin diperiksa sebagai saksi tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Mantan Putri Pariwisata dan Putri Favorit pada ajang Puteri Indonesia tahun 1996 ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa (11/2/2014). Namun dia enggan memberi keterangan.
"Nanti saja ya, setelah pulangnya," ujar Airin di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Airin yang mengenakan baju warna putih dan jilbab motif bunga-bunga itu kemudian melangkah masuk ke lobi KPK. Dia sendiri, tanpa pengawalan ajudannya.
Dalam kasus ini, Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Eks/Ism)
baca juga:
Wawan Adik Atut Berbisnis dengan Artis
Pengakuan Walikota Airin Soal Air Mata di KPK
Senyuman Walikota Airin Saat Ditanya Aliran Dana Suami ke Artis
Airin diperiksa sebagai saksi tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Mantan Putri Pariwisata dan Putri Favorit pada ajang Puteri Indonesia tahun 1996 ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa (11/2/2014). Namun dia enggan memberi keterangan.
"Nanti saja ya, setelah pulangnya," ujar Airin di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Airin yang mengenakan baju warna putih dan jilbab motif bunga-bunga itu kemudian melangkah masuk ke lobi KPK. Dia sendiri, tanpa pengawalan ajudannya.
Dalam kasus ini, Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Eks/Ism)
baca juga:
Wawan Adik Atut Berbisnis dengan Artis
Pengakuan Walikota Airin Soal Air Mata di KPK
Senyuman Walikota Airin Saat Ditanya Aliran Dana Suami ke Artis