Partai Gerindra menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap DPR agar tidak melanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP).
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, seringnya ketidakhadiran anggota DPR dalam pembahasan RUU KUHAP membuat RUU KUHAP tidak legitimate atau sah.
"Sudah lama mengatakan RUU KUHAP tidak legitimate pembahasannya sekarang. DPR 2 minggu tidak pada hadir kebanyakan. DPR tidak begitu kuat, susah kumpul rapat," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut Martin, ketidakjelasan pembahasan RUU KUHAP tersebut, seharusnya pembahasan dihentikan. Karena DPR tidak perlu memaksakan.
"Pening, ngapain dipaksakan DPR. Pemerintahan baru Gerindra tarik RUU KUHAP. Kita sesuaikan dengan masyarakat untuk dihentikan," tandas Martin.
Revisi UU KUHAP yang tengah dibahas DPR ini memunculkan berbagai kekhawatiran. Sebab, UU KUHAP adalah pijakan bagi seluruh penegak hukum untuk melakukan kewenangannya, termasuk KPK.
Menkumham: Hapus P19 & P21, Berkas Perkara Tak Bolak-balik
DPR: Revisi UU KUHAP Tidak untuk Lemahkan KPK
Komisi III: Daripada Bertengkar, Lebih Baik RUU KUHAP Dihentikan
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, seringnya ketidakhadiran anggota DPR dalam pembahasan RUU KUHAP membuat RUU KUHAP tidak legitimate atau sah.
"Sudah lama mengatakan RUU KUHAP tidak legitimate pembahasannya sekarang. DPR 2 minggu tidak pada hadir kebanyakan. DPR tidak begitu kuat, susah kumpul rapat," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut Martin, ketidakjelasan pembahasan RUU KUHAP tersebut, seharusnya pembahasan dihentikan. Karena DPR tidak perlu memaksakan.
"Pening, ngapain dipaksakan DPR. Pemerintahan baru Gerindra tarik RUU KUHAP. Kita sesuaikan dengan masyarakat untuk dihentikan," tandas Martin.
Revisi UU KUHAP yang tengah dibahas DPR ini memunculkan berbagai kekhawatiran. Sebab, UU KUHAP adalah pijakan bagi seluruh penegak hukum untuk melakukan kewenangannya, termasuk KPK.
Informasi yang beredar, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum berencana menghilangkan Pasal 1 ayat 1 draft revisi UU KUHAP yang berpotensi melemahkan fungsi penindakan KPK, karena fungsi penyelidikan KPK akan dihilangkan. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Menkumham: Hapus P19 & P21, Berkas Perkara Tak Bolak-balik
DPR: Revisi UU KUHAP Tidak untuk Lemahkan KPK
Komisi III: Daripada Bertengkar, Lebih Baik RUU KUHAP Dihentikan