TKI Dalam Peti Terapung di Laut, Kemenlu: Semula Tak Bersurat

Pada bulan Agustus sampai Februari 2014, Anita akhirnya dibuatkan surat pihak KBRI di Malaysia.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Feb 2014, 17:10 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus menulusuri kasus tewasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Anita Purnama Hutauruk. Jasad Anita ditemukan di dalam peti mati yang mengapung di perairan Riau Jumat 7 Februari lalu.

Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mendalami kasus itu.

"Ada laporan dari KBRI sekitar 15 Agustus 2013 Anita datangi KBRI, mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena mengaku alasannya anaknya di Indonesia sakit," kata Tatang di Kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Dari pelaporan itulah, Tatang menerangkan, Anita diketahui tidak memiliki surat lengkap sebagai WNI di negara lain atau ilegal. Kendati, pihak KBRI di Kuala Lumpur tetap mengupayakan permintaan Anita sekaligus mengurus kelengkapan suratnya.

"Iya, Anita berangkat tidak dengan surat-surat lengkap saat ke Malaysia. Tapi SPLP keluar beberapa hari kemudian masih di bulan Agustus sampai Februari 2014, setelah kita urus semua surat-suratnya," jelas Tatang.

Menurut Tatang, pihaknya saat ini sedang mencari tempat tinggal salah satu saudara Anita yang pernah tinggal bersama di Malaysia. "Kita sedang terus cari rumah kaka perempuannya Anita, agar kita tahu almarhumah ini bekerja sebagai apa semasa di sana (Malaysia). Kita juga sudah ada tim berangkat ke rumah keluarganya di Binjai," tandas Tatang. (Rmn/Mut)

Baca juga:

Jasad TKI Dalam Peti Mati Terapung di Laut, Agen Kabur
Rieke PDIP: Selidiki Kematian TKI Dalam Peti Terapung di Laut!
TKI Dalam Peti Terapung di Laut Diduga Korban Perdagangan Orang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya