Kasus SKRT, KPK Pastikan Tak Mandek pada Anggoro

Kendati demikian, sejauh ini KPK belum menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Feb 2014, 19:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan berhenti pada Anggoro Widjojo semata dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Sebab, saat ini KPK tengah mengembangkan kasus itu mengarah kepada lainnya yang diduga turut menerima atau memberi uang haram tersebut.

Kendati demikian, sejauh ini KPK belum menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. "Kasus AW ini adalah pengembangan kasus yang dulu juga. Pengembangan tentu 2 arah, siapa pemberi, siapa penerima di luar yang disangkakan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (11/2/2014).

Johan menambahkan, KPK tak akan berhenti pada penahanan Anggoro saja. Sebab, kemungkinan ada orang atau pihak lain yang terlibat.

"Saya kira (Anggoro) bukan terakhir. Pengembangan ini kan untuk rangka kasus ini tuntas," ujar Johan.

Proyek SKRT sejatinya sudah dihentikan pada 2004 lalu oleh Menhut yang kala itu dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut kembali dihidupkan atas upaya permintaan Anggoro Widjojo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Anggoro, selaku Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka adalah Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Komisi IV yang saat itu dipimpin Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan dihukum pidana penjara.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama.

Sementara, Kaban selaku Menhut, diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009 lalu. Dia kemudian buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Tapi, pada akhir Januari 2014 ini pelarian Anggoro berakhir di Zhenzhen, China. Ia kemudian diterbangkan ke Tanah Air dan dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK, Jakarta Selatan. (Ali/Sss)

Baca juga:

MS Kaban Minta Anggoro Buka Kasus SKRT Sejelas-jelasnya

KPK: Sopir Eks Menhut MS Kaban Dianggap Tahu Kasus SKRT

Anggoro Khawatir KPK Balas Dendam

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya