Kasus Korupsi Perpustakaan UI, Rekanan Proyek Diperiksa KPK

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Feb 2014, 11:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pihak swasta untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Pihak swasta yang dijadwalkan diperiksa yakni, karyawan PT Data Global Komukatama, Supranoto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/2/2014).

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek itu.

Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, statusnya masih sebatas saksi. (Ism/Yus)

Baca juga:
Kasus Korupsi Perpustakaan, KPK Periksa Dosen Teknik UI
KPK Periksa Direktur Keuangan UI Terkait Korupsi Perpustakaan
Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil Saksi dari Datascrip


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya