Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA

Herman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Merry Grace, dan 2 bayi hasil hubungan gelap merela.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Feb 2014, 11:32 WIB
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati untuk Pastur Herman Jumat Hasan melalui putusan kasasi. Herman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Merry Grace, dan 2 bayi hasil hubungan gelap mereka.

"Diputus kemarin," kata salah seorang petugas di Mahkamah Agung yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Dalam pertimbangan, majelis kasasi terdiri atas Hakim Agung Timur Manurung, Gayus Lumbuun, dan Dudu Duswara sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Herman terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, Herman juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang Pembunuhan. Selain kedua pasal tadi, Herman juga dikenakan Pasal 181 KUHP. "Karena dia menyembunyikan mayat agar kemantiannya tidak diketahui orang," kata pegawai MA itu.

Putusan majelis Kasasi ini sekaligus membatalkan putusan seumur hidup terhadap Herman yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan badan yang dilakukan oleh Herman dengan seorang biarawati, Suster Merry Grace. Dari hubungan itu lahirlah seorang bayi. "Lahir lalu dicekik. (Mayatnya) dikubur di depan rumah," kata sumber itu.

Kemudian selang beberapa waktu, sang biarawati hamil lagi. Namun, saat usia kandungan memasuki bulan ke-7, tiba-tiba bayi itu lahir sendiri. Tapi oleh Herman kembali dihabisi nyawanya.

"Hamil lagi. Pas umur kandungan 7 bulan katanya keluar sendiri. Tapi tidak ada saksi yang melihat. Meninggal, lalu dikubur di depan rumah, di samping mayat bayi pertama," ujar petugas MA itu.

Akibat melahirkan tiba-tiba itu, Merry Grace mengalami pendarahan. Dia akhirnya meninggal dunia. Herman tidak berusaha menolong Merry Grace setelah melahirkan bayi ke dua itu.

Parahnya lagi, lanjut petugas MA itu, Herman mengubur mayat Merry Grace di samping makam kedua anak mereka. "Hal ini yang membuat pastur Herman terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal," kata pegawai MA itu. (Eks/Yus)

Baca juga:
Coba Kelabui Polisi, Saodah Sempat Tolak Otopsi Jenazah Suami
Wanita Ditemukan Tewas Membiru di Kamar Kos Duren Sawit
Sakit Hati Dimadu, Saodah Habisi Nyawa Suami

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya