Herman Divonis Mati, Hakim Gayus: Harusnya Contoh Pastur di Jatim

Herman seharusnya mengambil jalan yang lebih baik, mundur sebagai pastur dan mengawini Grace secara baik-baik.

oleh Ism diperbarui 12 Feb 2014, 14:03 WIB
Hakim Mahkamah Agung menilai Herman Jumat Masan tak harus membunuh 2 bayi hasil hubungan gelapnya dengan Suster Merry Grace. Herman seharusnya mengambil jalan yang lebih baik, mundur sebagai pastur dan mengawini Grace secara baik-baik.

"Ada contohnya, di Jawa Timur terjadi juga perselingkuhan oleh pemuka agama, tapi dia minta mundur, dan dia menikahi pasangannya itu secara wajar dan hidup dengan baik," tutur Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Menurut Gayus, Herman harusnya menempuh cara seperti yang dilakukan pastur di Jawa Timur itu. Bukan malah melakukan pembunuhan yang dilarang oleh hukum. "Tapi ini sebaliknya, itu memberatkan. Panutan untuk jemaatnya," tutur Gayus.

Gayus menambahkan, hukuman mati diberikan oleh MA sebagai efek jera. Sehingga, orang tidak mudah membunuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. "Saya pikir hukuman seperti ini sebagai efek jera agar orang tidak mudah untuk merencanakan pembunuhan. Itu saja utamanya," tutur Gayus.

Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan Herman dengan Suster Merry Grace. Dari hubungan itu lahirlah seorang bayi. Herman mencekik bayi itu hingga tewas dan dikubur di depan rumah.

Selang beberapa waktu, Grace hamil lagi. Namun, saat usia kandungan memasuki bulan ke-7, tiba-tiba bayi itu lahir sendiri. Herman kembali membunuh bayi ke-2 itu. Bayi ke-2 itu dikuburkan di samping bayi pertama.

Merry Grace mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia. Herman tidak berusaha menolong Merry Grace setelah melahirkan bayi ke dua itu. Jasad Grace dikuburkan di sebelah kedua anak mereka. "Suster Merry Dibiarkan meninggal dalam keadaan pendarahan, tidak dibawa ke rumah sakit," ujar Gayus.

Herman divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timir. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Namun, di tingkat kasasi Herman dihukum mati. MA tidak hanya menjerat Herman dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tapi juga pasal 181 KUHP mengenai penyembunyian mayat agar kematiannya tidak diketahui orang lain. (Eks/Ein)

Baca juga:
Mengapa MA Vonis Mati Pastur Herman?
Hakim Gayus: Vonis Mati Pastur Herman Diputuskan Secara Bulat
Bunuh Kekasih dan 2 Bayinya, Pastur Herman Dihukum Mati oleh MA

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya